Kamis 30 Apr 2020 18:54 WIB

KPK: Bansos Covid 19 Jangan Dimanfaatkan Kampanye Pilkada

KPK ingatkan bansos Covid 19 tidak dimanfaatkan untuk kampanye pilkada.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bansos (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Bansos (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid 19, yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye pilkada. KPK menegaskan akan terus mengawasi penyaluran bansos ke masyarakat.

Hal tersebut disampaikan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat melalui telekonferensi yang digelar Kamis, (30/4) dengan seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Sumatera Barat. 

Baca Juga

Diketahui, ada 14 pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun ini di wilayah Sumatera Barat, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupatem Lima Puluh Kota.

Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Sumatra Barat untuk penanganan Covid 19 tercatat total Rp 1,2 Triliun. Terdiri atas Rp 521 Miliar untuk belanja kesehatan, Rp168,9 Miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar yaitu Rp 572 Miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat.

"Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid 19 tersebut, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati, Kamis (30/4).

Ipi melanjutkan, KPK juga telah mengeluarkan 3 surat/surat edaran tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Karenanya, KPK mengingatkan agar pemda merujuk kepada surat edaran KPK tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar.

Dalam rapat tersebut, KPK juga menyampaikan fokus pencegahan korupsi di tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta tugas khusus lainnya. KPK juga meminta Pemda untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Dari evaluasi KPK, wilayah Sumatera Barat memiliki perkembangan dengan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun.

Capaian Monitoring for Prevention (MCP) tahun 2019 meningkat menjadi 77 persen dari capaian tahun 2018 sebesar 72 persen. Dibandingkan rata-rata nasional, wilayah Sumatera Barat juga tergolong di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68 persen dan tahun 2018 rata-rata nasional di angka 58 persen.

Namun demikian, terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemda terkait 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Dua di antaranya terkait penertiban dan pemulihan aset serta optimalisasi pendapatan daerah (OPD). Terkait aset, KPK mengidentifikasi persoalan terkait konflik kepemilikan aset dan aset yang belum disertifikat, yaitu di antaranya: terdapat sekitar 10 ribu  bidang tanah pemda yang belum bersertifikat, lebih dari 120 fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda, dan lebih dari 50 aset pemda yang statusnya konflik dengan pihak ketiga, termasuk aset-aset lainnya yang dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak.

Sementara, terkait OPD masih ada sejumlah persoalan seperti database wajib pajak (WP) dan retribusi yang belum memadai, potensi penurunan penerima asli daerah (PAD) akibat wabah Covid-19, terdapat piutang pajak yang belum ditagih, belum optimalnya inovasi peningkatan PAD di Sumatera Barat, dan sebagian besar BUMD yang mengalami kerugian.

"KPK berharap sejumlah persoalan tersebut tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi," ujar IPI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement