Kamis 30 Apr 2020 15:22 WIB

Wapres Ingatkan Realokasi Anggaran untuk UMKM

Hal itu agar pelaku UMKM dapat tetap bertahan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden Maruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, pekan lalu. Pada Kamis (30/4), melalui akun Instagramnya, Wapres mengingatkan penggunaan realokasi anggaran juga ditujukan bagi UMKM.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Wakil Presiden Maruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, pekan lalu. Pada Kamis (30/4), melalui akun Instagramnya, Wapres mengingatkan penggunaan realokasi anggaran juga ditujukan bagi UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan realokasi anggaran yang mengarah pada program-program stimulus ekonomi, juga menyentuh sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini sebagai upaya melindungi sektor UMKM di tengah pandemi Covid-19.

"Agar pelaku UMKM dapat tetap bertahan dan tetap menjalankan aktivitas produksinya selama pandemi ini," ujar Kiai Ma'ruf melalui akun Instagram resminya @kyai__marufamin, Kamis (30/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, hal ini juga sudah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri melalui telekonferensi. Hasilnya, pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan dan pemulihan UMKM untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Setidaknya ada lima skema besar yang disiapkan Pemerintah, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, Rabu (29/4) kemarin. "Ini juga ditujukan untuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," ujar Kiai Ma'ruf.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap lima skema perlindungan bagi UMKM. Pertama, yakni skema program untuk pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan yang terdampak dari pandemi. Kedua, skema program insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Insentif ini diberikan dengan menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi nol persen selama enam bulan dari April hingga September 2020.

Ketiga, program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program. Keempat, skema program mengenai perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Terakhir, Presiden meminta kementerian/lembaga BUMN dan juga pemerintah daerah agar menjadi bantalan bagi usaha UMKM saat memasuki tahap pemulihan awal pasca pandemi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement