Kamis 30 Apr 2020 02:08 WIB

Wak Doyok Minta Maaf ke Pangeran Johor, Ada Apa?

Wak Doyok mengaku bersalah menggunakan cincin berlambang Kerajaan Johor.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Wirausahawan nyentrik Mohd Azwan Nor atau Wak Doyok menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pangeran Johor Tunku Idris. Wak Doyok meminta maaf sebab ia kepergok memesan cincin khusus dengan lambang kerajaan Johor, Malaysia.
Foto: instagram/wakdoyok
Wirausahawan nyentrik Mohd Azwan Nor atau Wak Doyok menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pangeran Johor Tunku Idris. Wak Doyok meminta maaf sebab ia kepergok memesan cincin khusus dengan lambang kerajaan Johor, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wirausahawan eksentrik Mohd Azwan Nor atau Wak Doyok menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pangeran Johor Tunku Idris. Wak Doyok meminta maaf sebab ia tepergok memesan cincin khusus dengan lambang Kerajaan Johor, Malaysia.

Melalui Instagram-nya, Tunku Temenggong Johor telah mengunggah foto yang memperlihatkan cincin dengan lambang kerajaan yang dipesan Wak Doyok. Ia kemudian menulis takarir atau caption yang isinya meminta penjelasan dari Wak Doyok terkait cincin tersebut sekaligus menegaskan bahwa hal itu perbuatan melanggar hukum.

Sadar akan kesalahannya, tak lama kemudian Wak Doyok menggungah foto abu-abu kosong disertai permohonan maaf kepada Tunku Idris. Menurut Wak Doyok, kesalahannya itu berasal dari ketidaktahuan dirinya akan protokol kerajaan.

"Saya benar-benar minta maaf karena secara tidak sengaja melewati batas dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi," kata dia seperti dilansir Malaymail, Rabu (29/4). Tunku Idris kemudian membalas unggahan itu dengan emoji jempol sederhana.

Menurut pernyataan resmi yang diunggah di portal Negara Bagian Johor, setiap orang yang tertangkap menyalahgunakan lambang kerajaan, gelar, atau penghargaan tanpa persetujuan tertulis dari Sultan Johor dapat dituntut. Jika terbukti bersalah, seseorang dapat didenda dengan denda tidak kurang dari 250 ribu ringgit Malaysia dan tidak lebih dari 500 ribu ringgit Malaysia atau dihukum penjara tidak kurang dari satu tahun dan tidak lebih dari lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement