Legislator Minta Jangan Sampai Ada Kampanye Ditengah Bencana

Eva meminta KPK waspada distribusi sembako menggunakan APBD untuk kepentingan politik

Rabu , 29 Apr 2020, 22:47 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana meminta KPK waspada distribusi sembako menggunakan APBD untuk kepentingan politik
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana meminta KPK waspada distribusi sembako menggunakan APBD untuk kepentingan politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Termasuk terkait data masyarakat terdampak Covid-19 yang berhak menerimanya. Mengingat Bansos rawan diselewengkan.

"Kita harus belajar dari pengalaman. Hampir setiap ada penyaluran bantuan selalu bermasalah soal data penerima bantuan. KPK harus pastikan DTKS valid," ujar anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (29/4).

Politikus Partai Nasdem tersebut juga menyarankan, agar komisi antirasuah itu berkoordinasi dengan Satgas khusus yang dibentuk Kemendagri dan Kemensos. Hal itu untuk memantau dan mengawasi ke mana saja anggaran bansos ini disalurkan, pelaksanaan distribusinya, evaluasi, pengawasan dan supervisi guna memastikan penyaluran sudah tepat sasaran. 

Menurut Eva, Ketua KPK Firli Bahuri sudah meminta agar penyaluran bansos kepada masyarakat didasari pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Kemudian DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"KPK harus memastikan DTKS milik Kemensos telah sinkron dengan data terbaru milik Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi dana bansos," ungkapnya.

Eva berharap agar KPK turut serta mewaspadai pola distribusi bantuan sembako dan APD di daerah-daerah yang menggunakan dana APBN/APBD untuk kepentingan politik. Maka KPK harus mengawasi khusunya para kepala daerah Bupati/Walikota incumbent yang menggunakan bantuan APD maupun sembako untuk kepentingan kampanye. "Jangan sampai ada kampanye berselancar di atas bencana," ucap Eva.

Selain itu Eva mengingatkan, agar KPK benar-benar mengawasi penyaluran bansos, mengingat 27 persen atau Rp 110 triliun dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.