Rabu 29 Apr 2020 21:59 WIB

Rukun Haji yang Menjadi Faktor Utama Sah tidaknya Haji

Rukun menjadi vital dalam pelaksanaan ritual haji.

Rukun menjadi vital dalam pelaksanaan ritual haji. Ilustrasi jamaah haji turun dari pesawat.
Foto: Antara
Rukun menjadi vital dalam pelaksanaan ritual haji. Ilustrasi jamaah haji turun dari pesawat.

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam setiap aktivitas ibadah pasti ada hal-hal yang bersifat rukun, wajib, sunah, dan makruh. Selain itu, tentu saja juga ada yang mubah dan haram.

Prof Quraish Shihab dalam bukunya Haji dan Umrah mengungkapkan, dalam pandangan Mazhab Syafi'i terdapat enam rukun haji.

Baca Juga

Pertama, ihram. Menurut bahasa, ihram berati sesuatu yang terhormat atau terlarang akibat kehormatannya.

Dalam ibadah haji, berihram berarti niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji dan umrah pada wakt, tempat, dan cara tertentu. Saat berihram atau niat untuk melaksanakan haji, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi seorang jamaah. 

 

Kedua, wukuf di Arafah. Rasulullah SAW bersabda, "(Inti) ibadah hai adalah (wukuf di) Arafah." (HR Abu Daud). "Ada dua syarat bagi sahnya wukuf," ujar ulama ahli tafsir ini. Kedua syarat itu adalah, terlaksananya wukuf di wilayah Arafah dan yang melaksanakannya adalah seorang calon haji yang sah, yakni Muslim, berakal, dan berpakaian ihram.

Ketiga, tawaf. Yakni, berkeliling Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran secara pasti. Tawaf dikatakan sah apabila memenuhi sejumlah syarat.  Antara lain, berkeliling tujuh kali putaran secara pasti, setiap memulai putaran berikutnya harus sejajar dengan batas akhir dari putaran sebelumnya, dan pada putaran terakhir harus melampauinya.

Selain itu, tawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram. Seluruh badan yang bertawaf harus berada di luar Ka'bah. Suci dari hadas kecil dan besar saat bertawaf. Dianjurkan mendekat ke Ka'bah. Keempat, Sa'i. Yakni, perjalanan dari Safa ke Marwah sebanyak tujuh kali. Perjalanan dari Safa ke Marwah dihitung satu kali dan dari Marwah ke Safa dihitung satu kali.

Kelima, mencukur rambut. Menurut Prof Quraish, memotong rambut atau bercukur adalah bagian dari rukun haji/umrah. Setelah selesai Sa'i, jamaah dapat segera menunaikan kewajiban terakhir atau memotong rambut.

"Dengan memotong rambut, terlaksanalah apa yang dinamakan tahalul, sehingga larangan-larangan ihram yang sebelumnya haram dilakukan, kini menjadi halal (boleh). Tahalul  ditandai dengan menggunduli atau mencukur atau memotong sedikitnya tiga helai rambut kepala sebatas ujung jari.

Keenam, tertib dan berurutan. Menurut Prof Quraish, dalam ibadah haji, rukun adalah sesuatu yang jika tak dikerjakan sesuai ketentuannya maka ibadah hajinya tidak sah. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement