Rabu 29 Apr 2020 21:46 WIB

Jika BOS Belum Cair, Sekolah Diminta Koordinasi dengan Bank 

Penyaluran dana BOS tidak lagi melalui pemda, melainkan langsung ke rekening sekolah.

Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta sekolah untuk melakukan koordinasi dengan bank penyalur jika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair. Dana BOS untuk tahap pertama sudah disalurkan. 

"Kalau ada sekolah yang belum cair, kami minta sekolah untuk melakukan koordinasi dengan bank penyalur agar segera dicairkan," ujar Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Ada tiga gelombang, yakni pada Februari, Maret dan April. "Persoalannya mengapa terlambat, itu karena persoalan rekening sekolah. Ada yang tidak valid, tidak aktif, dan ganti nomor rekening, sehingga dananya tidak masuk ke rekening sekolah dan dananya kembali," paparnya.

Hamid menjelaskan penyaluran dana BOS tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung ke rekening sekolah. Untuk tahap pertama, sudah cukup lama disalurkan.

Hingga saat ini, dana BOS yang sudah disalurkan mencapai 99,5 persen. Hanya 0,5 persen yang belum disalurkan dikarenakan harus melakukan verifikasi data, terutama sekolah yang ada di Indonesia bagian timur seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya.

Hamid menambahkan selama pandemi Covid-19, Kemendikbud melakukan penyesuaian penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan. 

Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud, yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020.

Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan.

Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.

Selain itu, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement