Rabu 29 Apr 2020 19:03 WIB

Kesulitan Likuiditas, Koperasi Bisa Ajukan Pinjaman ke LPDB

Pemerintah akan menyiapkan dana likuiditas yang dikucurkan melalui LPDB.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koperasi simpan pinjam yang saat ini mengalami kesulitan imbas dari pandemi corona bisa mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyampaikan, pemerintah akan menyiapkan dana likuiditas yang dikucurkan melalui LPDB.

“Untuk koperasi sudah disepakati, saya kira tadi ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan, nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB,” jelas Teten saat konferensi pers, Rabu (29/4).

Baca Juga

Dalam kondisi saat ini, tak sedikit anggota koperasi simpan pinjam yang kesulitan membayar cicilan dan juga menarik simpanannya. Karena itu, koperasi simpan pinjam pun dapat mengajukan pinjaman ke LPDB.

“Nanti LPDB bisa menggunakan perlindungan kredit Jamkrindo, Askrindo,” tambah dia.

Kendati demikian, bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman juga harus memenuhi syarat yang ditentukan. Teten mengatakan, pemerintah juga harus memastikan dana likuiditas tersebut disalurkan kepada koperasi simpan pinjam yang sehat.

“Karena kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran untuk koperasi-koperasi yang betul-betul sehat,” ucap Teten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement