Rabu 29 Apr 2020 19:02 WIB

Sukabumi Massifkan Gerakan Wajib Gunakan Masker

Sosialisasi dilakukan dengan menghentikan pengguna kendaraan yang tidak pakai masker

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghentikan pengguna kendaraan yang tidak memakai masker di Jalan Ahmad Yani sebagai langkah gerakan wajib masker mulai 1 Mei 2020, Rabu (29/4).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghentikan pengguna kendaraan yang tidak memakai masker di Jalan Ahmad Yani sebagai langkah gerakan wajib masker mulai 1 Mei 2020, Rabu (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan di Kota Sukabumi. Salah satunya dengan melakukan penyekatan kepada warga agar wajib menggunakan masker ketika masuk ke kota.

Langkah ini dilakukan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi yang bergerak mensosialisasikan wajib menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani, Rabu (29/4). Rencananya ketentuan mewajibkan memakai masker mulai 1 Mei 2020. Sosialisasi dilakukan dengan menghentikan pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.

Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman, anggota DPRD Kota Sukabumi Henry Slamet, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). '' Forkopimda baik Pemkot Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi bersepakat bahwa pelaksanan Operasi Ketupat Lodaya yang diperluas dengan penanganan Covid-19,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Di antaranya bagaimana memastikan warga yang masuk ke kota menggunakan masker. Nantinya akan dilakukan pengecekan selain di pintu perbatasan Sukabumi dan dilakukan penguatan Jalan Ahmad Yani karena pusat perdagangan.

Dari pantauan di lapangan, kesadaran warga masih rendah dan padahal sudah berkali-kali disampaikan. '' Ini bukan tugas pemda saja, dimana warga membantu pemda memutus mata rantai penyebaran covid seperti yang diarahkan memakai masker,'' kata Fahmi.

Tahapan sosialisasi dan edukasi kepada warga dilakukan Selasa (28/4) hingga Kamis (30/4) dan mulai penegakan hari Jumat 1 Mei. Nantinya warga yang tidak memakain masker tidak boleh lewat dan belum ada sanksi hukum.

Di sisi lain terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kajian epidemiologis sudah disampaikan kepada provinsi dan Rabu siang ini gubernur akan video conference dengan daerah yang belum PSBB. Rencananya kata Fahmi, Provinsi akan melakukan PSBB serentak 27 kota/kabupaten dan kemungkinan awal bulan Mei 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement