Komisi IX Tanggapi Usulan Pebisnis Gunakan Pesawat Komersil

Calon penumpang diharapkan lakukan pengecekan melalui rapid test sebelum berangkat

Rabu , 29 Apr 2020, 14:13 WIB
DPR menanggapi usulan Menhub terkait pebisnis yang diizinkan bepergian dengan pesawat.
Foto: Republika/Rakhmawaty la'lang
DPR menanggapi usulan Menhub terkait pebisnis yang diizinkan bepergian dengan pesawat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena merespons usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan penerbangan komersial bagi pebisnis. Melki mengusulkan agar calon penumpang dilakukan pengecekan melalui rapid test dua hari sebelum berangkat untuk memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19.

"Demikian pula saat balik juga dilakukan hal yang sama pada penumpang saat berangkat dan dua hari setelah tiba di tempat asalnya," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar itu juga mengimbau kepada Menteri Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas untuk mengatur protokol kesehatan yang ketat dan aturan syarat ketat bagi siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi dan kondisi saat ini. Melki juga mengusulkan bagi setiap orang yang terbang dan masuk di daerah tujuan mesti melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan.

"Ke mana, bertemu siapa, apa yang dibuat, berapa hari, nginap di mana, kapan balik dan sebagainya. Detail semua kegiatan harus dilaporkan kepada gugus tugas setempat," ujarnya.

Selain itu, selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan, orang tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak. Dibuktikan berupa foto wajib dan diserahkan kepada gugus tugas setempat. Kemudian ia juga menyarankan agar lama perjalanan dibatasi maksimal tiga hari, dan saat balik ke tempat tujuan,orang wajib melaporkan kegiatan perjalanan plus foto kegiatan kepada gugus tugas setempat dan gugus tugas tempat asalnya.

"Bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa orang dengan kepentingan bisnis dimungkinkan untuk menggunakan penerbangan komersial. Menhub Budi Karya menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo juga melalui fasilitas konferensi via video.

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Menhub Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual pada Senin (27/4).