Rabu 29 Apr 2020 06:13 WIB

Pembunuhan Sadis di Solo, Ada Sianida di Jus Buah Naga

Pembunuhan Sadis di Solo, Ada Sianida di Jus Buah Naga

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Pembunuhan Sadis di Solo, Ada Sianida di Jus Buah Naga
Pembunuhan Sadis di Solo, Ada Sianida di Jus Buah Naga

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM - Perkembangan kasus pembunuhan di Banyuanar, Banjarsari, Solo, memunculkan fakta baru.

Hasil dari laboratorium foresik (Labfor), polisi menemukan adanya kandungan sianida di minuman jus buah naga yang akhirnya menewaskan Sunarno (49) dan Triyani (36), Kamis (09/04/2020) silam.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan, hasil labfor menunjukkan beberapa kandungan yang terdapat di jus buah naga yang dicampuri racun tikus oleh tersangka AM alias G alias C. Hasil Labfor sendiri menurut Purbo sudah keluar sejak pekan lalu.

"Hasil labfor salah satu kandungannya ditemukan adanya sianida. Ini yang dimungkinkan jadi penyebab meninggalnya korban," kata dia mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Selasa (28/04/20).

Pihaknya sudah selesai memeriksa saksi-saksi, termasuk penjual racun tikus yang ternyata adalah pedagang keliling berjualan alat-alat rumah tangga. Berkas perkara kasus pembunuhan itu juuga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta.

"Keterangan dari saksi dan tersangka sudah cukup. Berkas kita kita kirimkan ke kejaksaan dan menunggu perkembangan dari sana nanti," tegasnya.

Seperti diketahui, tersangka dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.

Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.

Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminumnya. Tak pelak, kedua korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.

"Setelah melancarkan aksinya, tersangka yang hendak meninggalkan lokasi dipergoki saksi dan dikejar namun tidak dapat. Setelah itu kita kembangkan dan dapatkan identitas sebelum akhirnya kita tangkap saat menuju bandara," kata Purbo.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement