Rabu 29 Apr 2020 03:00 WIB

Almarhum Dokter Budi, Pejabat Dinkes Bogor Naik Pangkat

Almarhum meninggal dunia setelah berjuang melawan virus corona pada Jumat (27/3) lalu

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bogor Bima Arya keluar dari bilik disinfektan saat menuju ruang pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Ruang Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020). Wali Kota Bogor Bima Arya dengan menggunakan masker dan sarung tangan kembali bertugas normal dan memimpin jalannya pemerintahan setelah dinyatakan sembuh total dari virus Corona (COVID-19)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya keluar dari bilik disinfektan saat menuju ruang pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Ruang Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020). Wali Kota Bogor Bima Arya dengan menggunakan masker dan sarung tangan kembali bertugas normal dan memimpin jalannya pemerintahan setelah dinyatakan sembuh total dari virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Almarhum drg Yuniarto Budi Santosa Kes memperoleh kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Wali Kota Bogor Bima Arya menandatangani dan menyerahkan piagam penghargaan kepada keluarga almarhum.

Jabatan terakhir almarhum, diketahui sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Almarhum meninggal dunia setelah berjuang melawan virus corona pada Jumat (27/3) lalu.

Baca Juga

Bima menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian almarhum. Semasa hidupnya, Bima mengenang, mendiang merupakan sosok yang penolong, jujur, bekerja keras, setia dan bertanggung jawab.

"Betapa kita kehilangan almarhum, betapa terkejut luar biasa. Doa kita semoga almarhum khusnul khotimah, diberikan tempat paling mulia, dan tugas kita melanjutkan ikhtiar almarhum,” ungkap Bima dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).

Bima mengatakan, penghargaan yang diberikan yakni kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Piagam perhargaan dan santunan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bima menjelaskan, penghargaan itu diberikan atas jasa dan pengorbanan para ASN tenaga medis saat melaksanakan tugasnya dalam penanganan Covid-19. Selain penghargaan, pemerintah juga telah menyiapkan santunan bagi ahli warisnya. "Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, semoga semua petugas medis yang gugur diberikan tempat yang mulia," doa Bima.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement