Selasa 28 Apr 2020 21:21 WIB

Menkes Akhirnya Setujui Permohonan PSBB di Gorontalo

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi PSBB.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ilustrasi PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi Gorontalo telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Sebab kasus virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. 

“PSBB untuk Gorontalo sudah disetujui, artinya pemerintah daerah Gorontalo sudah bisa menerapkan PSBB di wilayahnya,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/4).

Keputusan tersebut telah ia tetapkan tanggal 28 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020. Terawan menambahkan, kasus Covid-19 di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. 

"Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Selanjutnya, dia menambahkan, pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

"PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement