Junub Saat Ramadhan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 28 Apr 2020 17:01 WIB

Junub Saat Ramadhan. Foto: EPA-EFE / ABED AL HASHLAMOUN Junub Saat Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja (W 593 H) disebutkan berhubungan suami istri pada saat bulan puasa memang dibolehkan. Namun, lain halnya jika dilakukan pada siang hari dan disengaja.

Hal tersebut juga tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 187, yang berbunyi “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”

Baca Juga

Terkait hal tersebut, memang ada kalanya orang lupa melakukan jima' selepas melakukan hubungan badan, utamanya sebelum azan shubuh. Namun demikian, mengutip buku Puasa, Syarat, Rukun yang Membatalkan karangan Ahmad Sarwat, para ulama menyatakan hal tersebut tak membatalkan puasanya. Asalkan, penyebabnya karena lupa, dan bukan pura-pura lupa.

Dalam buku tersebut disebutkan juga Madzhab ASy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah menyebutkan, keadaan tersebut didasarkan dengan qiyas atas orang yang makan dan minum di siang hari kala ibadah puasa karena terlupa. “Maka silakan dia meneruskan puasanya. Karena Allah SWT telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari).

Namun, dalam hal ini, pendapat Mahdzab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sedikit berbeda. Dikatakan pendapat mereka, meskipun lupa, namun bila orang yang berpuasa itu melakukan hubungan suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, maka tetap saja batal puasanya.

Sebab, hal itu dilandasi lelaki yang mengaku celaka karena melakukan hubungan tersebut, Rasulullah tak akan menanyakan apakah hal itu terjadi karena lupa atau tidak. Rasulullah akan langsung memerintahkan untuk membayar kaffarah, tanpa menyelidiki terlebih dahulu urusan lupa atau tidak lupa.

Dalam buku Sehat Lahir Batin karya Sudirman Tebba, dikatakan, Aisyah menyampaikan Rasulullah selepas melakukan hubungan badan, yang pertama-tama dilakukan adalah mencuci tangannya dan berwudhu seperti akan melakukan shalat. Hingga kemudian menyiramkan air pada kepala dan tubuhnya.

Khusus mandi junub bagi perempuan, Ummu Salamah dalam buku itu juga bertanya pada Rasulullah, bahwa ia menjalin rambutnya dan menanyakan, apakah ia harus membuka jalinan rambutnya saat mandi junub.

Lalu Rasulullah mengatakan, “Tidak, cukup siram air ke kepalamu sebanyak tiga kali, lalu menyiram seluruh badan. Maka kamu tersucikan.”