Selasa 28 Apr 2020 16:29 WIB

Mantan Napi Asimilasi di Singkawang Mencuri untuk Bayar Kos

Tersangka berhasil mengambil barang curian berupa dua buah ponsel.

Ilustrasi Napi yang Bebas Tapi Berulah Lagi
Foto: republika.co.id
Ilustrasi Napi yang Bebas Tapi Berulah Lagi

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Seorang mantan warga binaan Lapas Singkawang yang mendapatkan program asimilasi Covid-19 nekat kembali melakukan pencurian ponsel di rumah saudaranya sendiri.

"Tersanga berinisial AL ini diketahui baru keluar dari Lapas Singkawang, karena mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkum dan HAM, namun, AL kembali melakukan pencurian ponsel di rumah saudaranya sendiri," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Charles Sitorus, Selasa (28/4).

Dia mengatakan, kejadian pencurian ini dilakukan tersangka pada tanggal 16 April sekitar pukul 04.00 WIB kemarin di Jalan P Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Dari pencurian itu, tersangka berhasil mengambil barang bukti berupa dua buah ponsel masing-masing tipe Xiomi dan Oppo. "Tersangka melakukan pencurian dengan memanjat lantai dua dan masuk melalui lobang bekas ventilasi rumah korban," ujarnya.

Atas kejadian itulah, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Singkawang Barat. Menurutnya, tersangka juga merupakan residivis dan baru dua minggu keluar dari Lapas Singkawang, karena mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkum dan HAM.

"Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka AL mengaku dua ponsel yang diambilnya adalah merupakan milik saudaranya. "Ponsel itu punya saudara saya," katanya.

Tujuan dia mencuri hanya semata-mata untuk membayar kamar kos. "Uangnya untuk bayar kos," tuturnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement