Selasa 28 Apr 2020 14:24 WIB

Penyekatan Pemudik di Gerbang Tol Cileunyi

Kendaraan yang terindikasi mudik diperintahkan untuk memutar arah kembali..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk memutar balik di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (28/4). Penindakan berupa pemeriksaan surat kendaraan, surat tugas serta mengarahkan kendaraan untuk memutar balik tersebut merupakan tidak lanjut kebijakan larangan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk memutar balik di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (28/4). Penindakan berupa pemeriksaan surat kendaraan, surat tugas serta mengarahkan kendaraan untuk memutar balik tersebut merupakan tidak lanjut kebijakan larangan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk memutar balik di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (28/4). Penindakan berupa pemeriksaan surat kendaraan, surat tugas serta mengarahkan kendaraan untuk memutar balik tersebut merupakan tidak lanjut kebijakan larangan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk memutar balik di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (28/4). Penindakan berupa pemeriksaan surat kendaraan, surat tugas serta mengarahkan kendaraan untuk memutar balik tersebut merupakan tidak lanjut kebijakan larangan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian memeriksa kendaraan di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (28/4). Penindakan berupa pemeriksaan surat kendaraan, surat tugas serta mengarahkan kendaraan untuk memutar balik tersebut merupakan tidak lanjut kebijakan larangan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian memeriksa kendaraan di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (28/4). Penindakan berupa pemeriksaan surat kendaraan, surat tugas serta mengarahkan kendaraan untuk memutar balik tersebut merupakan tidak lanjut kebijakan larangan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk memutar balik di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (28/4). Penindakan berupa pemeriksaan surat kendaraan, surat tugas serta mengarahkan kendaraan untuk memutar balik tersebut merupakan tidak lanjut kebijakan larangan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (28/4). Penindakan berupa pemeriksaan surat kendaraan, surat tugas serta mengarahkan kendaraan untuk memutar balik tersebut merupakan tidak lanjut kebijakan larangan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi untuk mudik (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (28/4).

Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan, dan surat tugas. Jika pengemudi dari luar wilayah tidak memiliki surat terindikasi mudik mereka diarahkan untuk memutar balik kembali ke arah semula.

Penindakkan ini merupakan tidak lanjut kebijakan larangan penggunaan kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi untuk mudik. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement