Selasa 28 Apr 2020 11:07 WIB

Hari Pertama PSBB, Perbatasan Surabaya Macet Parah

Kemacetan terjadi karena ada pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya.

Polisi menghentikan pengendara mobil yang masuk Kota Surabaya untuk diperiksa identitasnya di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/4).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menghentikan pengendara mobil yang masuk Kota Surabaya untuk diperiksa identitasnya di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kemacetan lalu lintas terjadi di Bunderan Waru atau perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4) pagi. Kemacetan parah ini terjadi saat hari pertama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Iya itu macet karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto.

Baca Juga

Menurut dia, pemeriksaan kendaraan di Bunderan Waru ke arah Jalan Ahmad Yani, Surabaya, tersebut akan menjadi efek jera agar warga tidak keluar rumah atau ke Surabaya tanpa tujuan jelas. Selain itu, Eddy menilai kemacetan di Bunderan Waru bukan kerana warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, melainkan warga tidak mau tahu dan menganggap PSBB layaknya seperti hari-hari biasanya.

"Mereka mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, petugas akan membiarkan," katanya.

Meski demikian, dia melanjutkan, pihaknya mengakui petugas yang menjaga di perbatasan Bunderan Waru kurang sehingga pada saat pemeriksaan kendaraan sempat kewalahan. "Ini akan kami tambah petugas jaga dari Satpol PP dan Linmas di sana," ujarnya.

Untuk sanksi, dia menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada warga pada hari pertama pelaksanaan PSBB ini. Namun, Eddy melanjutkan, bagi warga yang suhu badannya di atas 38 derajat Celsius pada saat pemeriksaan, tidak ada toleransi. "Mereka tidak boleh masuk Surabaya dan harus menjalankan rapid test," katanya.

Sementara itu, mengenai sanksi lainnya, Eddy mengatakan, hal itu merupakan kewenangan pihak kepolisian karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tidak mengatur sanksi berupa pidana. "Kita beri peringatan secara lisan dan tertulis dan jika masih melanggar ya dihentikan, tidak boleh masuk Surabaya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement