Selasa 28 Apr 2020 06:25 WIB

320 Kendaraan Diputar Balik Arah di Jalan Kabupaten Bekasi

Ratusan kendaraan itu mencoba keluar melalui jalan arteri Kabupaten Bekasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas gabungan meminta seorang pengendara yang tidak menggunakan masker untuk berputar balik saat akan melewati pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2020). Penerapan PSBB di Makassar yang diberlakukan mulai hari ini tersebut masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti kesadaran warga yang tidak menggunakan masker.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Petugas gabungan meminta seorang pengendara yang tidak menggunakan masker untuk berputar balik saat akan melewati pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2020). Penerapan PSBB di Makassar yang diberlakukan mulai hari ini tersebut masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti kesadaran warga yang tidak menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Bekasi mencatat, selama tiga hari pelaksanaan aturan larangan mudik, terdapat sebanyak 320 kendaraan yang akan keluar wilayah Jadetabek dan diputar balik arah. Ratusan kendaraan itu mencoba keluar melalui jalan arteri Kabupaten Bekasi.

"Jumlah kendaraan yang diputarbalikan di jalan arteri Kabupaten Bekasi dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 26 April 2020 sebanyak 320 kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4).

Baca Juga

Rachmat menuturkan, dari jumlah tersebut, jenis kendaraan yang paling banyak diputar balik arah adalah bus dengan jumlah 213. Selain itu, sambung dia, travel sebanyak 69, kendaraan pribadi 30, dan delapan unit sepeda motor.

Adapun di wilayah Kabupaten Bekasi diketahui terdapat empat pos pantau atau check point sebagai bentuk penyekatan bagi para warga yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus corona. Empat pos pantau itu berada di Cibarusa, Kedung Waringin perbatasan Karawang, Bojong Mangu, dan Kebayoran.

Tidak hanya itu, jelas Rachmat, pihaknya juga melakukan penyekatan di jalur-jalur tikus yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, untuk mengawasi aktivitas masyarakat yang hendak mudik.

"Semua kita awasi (termasuk jalur tikus)," ungkap Rachmat.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 4.041 kendaraan yang diputarbalikkan selama tiga hari pelaksanaan kebijakan larangan mudik. Jumlah tersebut terjadi di Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.

Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4). Kebijakan larangan mudik itu pun mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement