Selasa 28 Apr 2020 06:50 WIB

Wapres: Zona Merah tak Boleh Tarawih di Masjid

Ma'ruf Amin mengimbau warga untuk sementara ibadah di rumah sampai virusnya hilang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah dan tidak berkumpul dengan kerumunan agar menghindari penularan virus Covid-19. Begitu juga pada Ramadhan kali ini, Ma'ruf meminta masyarakat untuk melakukan sholat Tarawih, tadarus, dan sholat berjamaah di rumah.

Ma'ruf mengatakan, situasi pandemi Covid-19 tidak boleh menyurutkan semangat untuk beribadah Ramadhan, tetapi tetap memperhatikan imbauan pemerintah. "Dalam situasi ini kita tidak boleh kehilangan semangat untuk beribadah, tapi ibadah yang kita lakukan seharusnya dilakukan di rumah. Tarawih di rumah, tadarus di rumah. Tidak boleh, terutama di daerah yang (zona) merah tidak boleh dilakukan di masjid secara berjamaah," ujar Ma'ruf dalam keterangannya dari rumah dinas wapres, Menteng, Senin (27/4).

Baca Juga

Ma'ruf menerangkan, meski pahala sholat berjamaah besar, dalam situasi pandemi menghindari kemudaratan, yakni virus Covid-19, merupakan kewajiban. Hal ini, menurut Ma'ruf, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang mengatakan tidak boleh umat Muslim menyakiti diri sendiri ataupun orang lain.

Adanya perkumpulan memungkinkan terjadinya penularan, termasuk sholat berjamaah dalam masjid atau mushala. "Bisa kita yang ditulari dan bisa kita yang menularkan karena kita membawa penyakit. Penularan atau menimbulkan bahaya dengan berkumpul itu sangat potensial. Artinya, diduga kuat memberikan bahaya kepada diri kita sendiri atau orang lain. Itu yang dilarang oleh Rasulullah SAW," kata Ma'ruf.

Karena itu, meskipun beribadah jamaah merupakan sunnah atau dianjurkan, untuk saat ini menjauhi bahaya justru lebih wajib. "Kita tak boleh melakukan sesuatu yang diyakini bahayanya. Walaupun pekerjaan itu baik, pekerjaan itu adalah sunnah bahkan wajib sekalipun, karena menghindari terjadinya bahaya itu adalah wajib," ujarnya

Ketua Umum nonaktif MUI itu pun menilai pahala ibadah yang dilakukan dari rumah tidak kalah besar dengan yang dilakukan secara berjamaah. Oleh sebab itu, ia kembali mengimbau warga untuk melakukan ibadah sholat Tarawih ataupun tadarus di rumah dan sesuai anjuran pemerintah. "Bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement