Selasa 28 Apr 2020 03:07 WIB

MK Prioritaskan Uji Materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020

MK Prioritaskan Uji Materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena masa belaku terbatas.

Sidang MK (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sidang MK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akan memprioritaskan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Sebab, masa berlaku Perppu itu terbatas.

Pada hari Selasa (28/4), sebanyak tiga permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid 19 akan disidangkan, padahal selama wabah Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang. "Selama WFH saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Senin (27/4).

Baca Juga

Sebanyak tiga perkara yang akan disidangkan beesok adalah permohonan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020. Perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Selain uji materi perppu yang diprioritaskan itu, Mahkamah Konstitusi pun tengah mencari cara mengakomodasi pencari keadilan selama wabah Covid 19. Ia mengatakan bahwa secara internal lembaga yudikatif itu sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh serta sarana dan prasarana.

Mahkamah Konstitusi menyiapkan seluruh fasilitas konferensi video Mahkamah Konstitusi yang ditempatkan di 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia sesuai dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu untuk memastikan hukum acara saat sidang jarak jauh tetap terpenuhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement