Senin 27 Apr 2020 22:25 WIB

90 Persen Calon Jamaah Haji Riau Lunasi BPIH

Sebanyak 5.008 calon jamaah haji Riau berhak lunasi BPIH.

Sebanyak 5.008 calon jamaah haji Riau berhak lunasi BPIH. Ilustrasi pelunasan BPIH.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sebanyak 5.008 calon jamaah haji Riau berhak lunasi BPIH. Ilustrasi pelunasan BPIH.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU— Sebanyak 4.521 calon jamaah haji (calhaj ) Riau sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 atau tercatat 90,28 persen dari 5.008 calhaj yang berhak melakukan pelunasan.

"Sesuai dengan protokol pengendalian Covid-19, maka bagi BPS BPIH dalam melayani jumlah jamaah yang melunasi per hari dibatasi,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Darwison, di Pekanbaru, Senin (27/4).    

Baca Juga

Dia menjelaskan bagi jamaah yang datang langsung melalui teller membawa pas foto untuk selanjutnya dikirimkan ke pihak Kemenag kabupaten dan kota.  

Menurut dia, bagi jamaah yang melunasi tanpa tatap muka (non teller) untuk memberikan surat kuasa pendebetan kepada pihak BPS BPIH dan bukti dikirimkan ke Kemenag kabupaten dan kota tanpa tanda tangan jamaah.

Peraturan ini, katanya, harus ditaati dan dilaksanakan semua pihak terutama pihak perbankan dan petugas pelayanan di Seksi Haji dan Umrah Kemenag kabupaten dan kota.

"Pelunasan BPIH 1441 H/2020 M masih berlangsung. Untuk tahap I diperpanjang lagi sampai tanggal 20 Mei 2020 mendatang yang semula sampai tanggal 30 April 2020 dan kini masih tersisa 487 orang lagi," katanya.

Dia menyebutkan Kemenag Riau mengikuti Surat Edaran ( SE) dari Menteri Agama RI nomor. 240001 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M dalam upaya pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease. Dalam menindak lanjuti SE Menag tersebut, pelunasan BPIH tahap II yang sebelumnya dari tanggal 30 April 2020 sampai dengan 15 Mei 2020, menjadi 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 Mei 2020.

dia menjelaskan, jika sampai dengan tanggal 30 April 2020 kuota jamaah haji reguler, kuota PHD dan kuota KBIHU belum terpenuhi, maka pembayaran BPIH diperpanjang hingga 20 Mei 2020, " katanya.

Dia mengajak para instansi terkait di kabupaten dan kota agar terus menggencarkan sosialisasi supaya para JCH melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non teller).

"Kebiasaan mendekati akhir masa pelunasan BPIH bisa akan menumpuk, mumpung masih ada waktu untuk mengurusnya, saya imbau jamaah untuk segera melunasi," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement