Senin 27 Apr 2020 22:07 WIB

Vonis Hukuman Mati Via Video Conference

Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype.

Narkotika (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 118 kg. Vonis dijatuhkan pada Senin (27/4). Ketiganya, yakni Syahrul bin Tue, Zaihiddir alias Kam bin Ajis, dan Ahmad Jufri bin Zainuddin.

Vonis ketiganya dibacakan oleh ketua majelis hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan. Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype, dengan para terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap berada di Kantor Kejari Bintan. "Sidang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf PN Tanjungpinang," kata Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.

Dia menyampaikan, atas putusan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. "Pikir-pikir dulu tujuh hari nanti," ujar Haryo.

Polres Bintan, Polda Kepri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 118 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, akhir Agustus tahun lalu. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional.

Ketiganya merupakan warga Pulau Bintan yang bekerja sebagai sopir bus anak sekolah di daerah setempat. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement