Ahad 26 Apr 2020 15:35 WIB

Jumlah Pelanggar PSBB Tahap Pertama Capai 32.300 Pelanggaran

Anggota Polri bersama TNI akan terus melalukan patroli secara masif.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP melakukan razia terhadap toko yang dilarang buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas Satpol PP melakukan razia terhadap toko yang dilarang buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta resmi diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Polisi mencatat, selama pelaksanaan PSBB tahap pertama terdapat 32.300 pelanggar yang diberikan sanksi berupa blanko teguran.

“Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan kemudian ada 31 pos pantau yang kami namakan check point, itu ada 32.300 pelanggaran yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Ahad (26/4).

Adapun pelaksanaan PSBB tahap pertama resmi dilaksanakan pada tanggal 10-23 April 2020. Yusri menjelaskan, jumlah pelanggaran itu tercatat sejak polisi mulai melakukan penindakan berupa pemberian blanko teguran kepada para pelanggar pada tanggal 13 April 2020.

Meski demikian, Yusri mengklaim, dalam rentang waktu hingga tanggal 25 April 2020, terjadi penurunan jumlah pelanggaran. Dia menilai, hal itu menandakan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus Corona.

“Kalau kami hitung dari tanggal 13-25 kemarin, memang angka (pelanggaran) itu menurun terus yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau masyarakat harus patuh,” tutur dia.

Yusri menegaskan, aturan ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk suatu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. “Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020,” imbuhnya.

Yusri menambahkan, nantinya pihak kepolisian akan memberikan tindakan lebih tegas kepada pengendara maupun masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB. Selain itu,  anggota Polri bersama TNI akan terus melalukan patroli secara masif.

“Penindakan akan lebih tegas lagi kepada para pelanggar PSBB. Baik pembatasan di moda transportasi jalan maupun tempat keramaian. Kami akan lakukan patroli bersama dari TNI - Polri, pemerintah daerah, secara masif ,” tegas Yusri.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement