Sabtu 25 Apr 2020 18:23 WIB

Polres Cilegon Perketat Check Point di Pelabuhan Merak

Check point bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi di Pelabuhan Merak.

Kepolisian Resort (Polres) Cilegon memperketat penjagaan di Check Point Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon, Banten, Sabtu (25/4).
Foto: dok. Polda Banten
Kepolisian Resort (Polres) Cilegon memperketat penjagaan di Check Point Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon, Banten, Sabtu (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melakukan giat imbangan dengan melaksanakan titik pemeriksaan (check point) di Pelabuhan Merak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Sekaligus, menyikapi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana di Cilegon, Sabtu (25/4), mengatakan, bahwa pelaksanaan check point bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi. Petugas, lanjut dia, melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi hingga penumpang guna memastikan apakah sudah menerapkan aturan yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB atau tidak. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga

“Pemeriksaan di lokasi check point kami mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam giat imbangan pelaksanaan PSBB Tangerang Raya" kata Yudhis.

Dari hasil pelaksanaan check point di Pelabuhan Merak, kata Yudhis, tercatat 50 unit kendaraan bermotor yang dilakukan pemeriksaan dan mendapat teguran simpatik sebanyak 20. Pada kesempatan itu, petugas terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menambahkan bahwa, check point di Pelabuhan Merak sebagai implementasi adanya instruksi dari Kakorlantas Polri yang menjelaskan bahwa terhitung Jumat ( 24/4) Pelabuhan Merak tidak melayani penyebrangan umum serta adanya imbauan dari Pemerintah terkait dengan larangan mudik

"Khusus Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun orang per orang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako," kata Edy Sumardi

Atas dasar hal tersebut, kata Edy Sumardi, Polda Banten bersama dengan pemangku kepentingan akan memperketat pemeriksaan di lokasi pemeriksaan yang sudah ditentukan

"Sebanyak 15 check point di wilayah hukum Polda Banten yang akan kami perketat. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diberi sandi Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang pemberlakuannya mulai 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," kata Edy Sumardi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement