Sabtu 25 Apr 2020 11:00 WIB

Gubernur Sumbar ke Perantau: Mudiknya Ditunda Dulu

Irwan paham, banyak perantau asal Sumbar yang ingin pulang melepas rindu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Pemkot Padang semprot Pasar Raya Padang dengan disinfektan karena menjadi sumber penularan terbanyak virus corona di Kota Padang, Senin (20/4)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Pemkot Padang semprot Pasar Raya Padang dengan disinfektan karena menjadi sumber penularan terbanyak virus corona di Kota Padang, Senin (20/4)

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta perantau asal Sumbar mematuhi larangan mudik lebaran dari pemerintah pusat. Menurut Irwan, larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo bermaksud baik yakni untuk memutus mata rantai penularan virus corona agar tidak semakin meluas.

Irwan memahami ada banyak perantau Sumbar yang ingin mudik untuk melepas rindu dan menjalin silaturrahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Namun, untuk kebaikan bersama menyelesaikan persoalan virus corona silaturrahmi sebaiknya dilakukan dengan cara lain.

"Silaturahmi dengan mudik merupakan hal yang baik, tapi mencegah penyakit jauh lebih baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Silaturahmi sementara bisa kita ditunda, tapi mencegah penyakit yang berujung kematian tidak bisa ditunda," kata Irwan, Jumat (24/4).

Irwan meminta semua elemen masyarakat turut terlibat melawan virus corona. Caranya, dengan meminimalisir aktivitas di luar rumah. Dengan begitu, angka penularan bisa ditekan sehingga tim medis dapat lebih fokus menyembuhkan pasien-pasien yang sudah dinyatakan positif covid-19.

Saat berkunjung ke Bukittinggi, Irwan Prayitno meminta Pemkot menutup semua aktivitas Terminal Aur Kuning mulai 24 April sampai 7 Mei 2020. Menurut Gubernur Sumbar, semua angkutan umum baik kota, ataupun antar provinsi harus dihentikan sementara. Supaya mobilitas masyarakat keluar dan masuk Sumbar dapar dihentikan dulu sementara waktu.

Memang dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumbar telah menutup pintu keluar dan masuk Sumbar di darat, laut dan udara.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Heri Noviardi mengatakan terhitung mulai Jumat (24/4) hingga 31 Mei 2020, semua kendaraan dilarang keluar dan masuk dari Sumatera Barat berhubung penerapan PSBB.

Heri menyebut bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aturan ini berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang," kata Heri Nofiardi.

Heri menambahkan, sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement