Berapa Rakaat Sholat Tarawih?

Rep: Zainur Mahsir / Red: Muhammad Hafil

Jumat 24 Apr 2020 18:50 WIB

Berapa Rakaat Sholat Tarawih? Foto: ilustrasi shalat tarawih Foto: Republika/mgrol100 Berapa Rakaat Sholat Tarawih? Foto: ilustrasi shalat tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa umat Muslim ketika melakukan ibadah tarawih di bulan suci memang kerap kali mengacu pada jumlah rakaat. Bahkan, di tengah masyarakat, pandangan jumlah rakaat masih menjadi perdebatan.

Namun demikian, menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Islam (MUI) Prof Didin Hafidhuddin, tak ada yang berbeda dalam pelaksanaanya. Menurut dia, pengaruh terkait jumlah rakaat juga tak akan merubah jumlah pahala yang sudah ditentukan.

Baca Juga

 

“Sama saja, silahkan mau delapan atau bahkan 23 rakaat,” ujar Guru Besar Agama Islam IPB itu ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (24/4).

 

Dia menjelaskan, sholat tarawih pada awalnya juga merupakan sholat lail. Namun demikian, pada kepemimpinan Sayiddina Umar bin Khatab ra, sholat tarawih yang asalnya dilakukan di rumah, diperintahkan untuk dilaksanakan di Masjid.

 

“Sebab, ada kekhawatiran orang tidak sholat tarawih (pada saat itu)” kata dia.

 

Lebih jauh, mengutip buku Sejarah Tarawih karya Ahmad Zakarsih, disebutkan bahwa beberapa hadits menyebutkan ada beberapa rakaat yang diinstruksikan oleh Umar ra dengan delapan rakaat dan tiga witir, alias 11 rakaat dalam sholat Qiyam Ramadhan atau yang kini disebut tarawih.

 

Jumlah penjelasan itu bisa ditemui juga di riwayat Imam Malik dalam kitabnya, Al-Muwatha; “Dari al-Saib bin Yazid, Umar r.a. memerintahkan Ubai dan Tamim dan al-Dari untuk mengimami Jemaah Qiyam Ramadhan 11 rakaat.”

 

Jumlah tersebut dilakukan, hingga kemudian ada beberapa proses yang berkembang dan mengalami perubahan. Di mana sholat Qiyam bertambah dari 8 menjadi 13 rakaat: Dari al-Saib bin Yazid, dari Umar r.a. berkata: beliau mengumpulkan Jemaah dengan imam Ubai bin Ka’ab dan Tamim al-Dariy, dan Ubai melakukan shalat malam beserta witir dengan jumlah rakaat 13.

 

Masih dikutip dari buku yang sama, tak lama kemudian riwayat yang menyebutkan bahwa Umar r.a juga membuat shalat Ramadhan di Nabawi dengan format 18 rakaat. Dan di setiap rakaat dibaca lima hingga enam surat saja.

 

Kemudian, dalam banyak riwayat juga disebutkan, Umar r.a pernah menginstruksikan para imamnya untuk memandu sholat malam Ramadhan dengan 23 rakaat di Masjid Nabawi, yakni 20 rakaat dan 3 witir.

 

Salah satu ayatnya yang menyebut jumlah itu adalah riwayat imam Malik dalam al-Muwatha; “Dari yazid bin Tuman, beliau berkata: Orang-orang ketika zaman sayyidina Umar melaksanakan sholat di bulan Ramadhan 23 rakaat.”

 

Bahkan, dalam kitabnya, Imam al-Marwadzi juga mengeluarkan satu lagi riwayat tentang jumlah rakaat tarawih yang terjadi di zaman Umar r.a. Yakni lewat riwayat dari Muhammad bin Sirin, yang mengatakan bahwa Umar pernah memerintahkan Mu’adz al Qari untuk menjadi imam dengan jumlah rakaat sebanyak 41.

 

Jumlah bermacam memang telah diinstruksikan Umar r.a. Namun demikian, ada jumlah ideal dari empat madhzab fiqih. Yaitu, 23 rakaat.

 

Menurut Mahdzab Al-Hanafiyah, berdasarkan Al-Kasani (w 587 H) yang merupakan salah satu ulama Hanafiyah, menuliskan dalam kitabnya Badai’Ash Shana’I’ fi Tartib Asy-Syarai:“Adapun jumlahnya 20 rakaat dengan 10 salam dan lima kali istirahat. Tiap dua kali salam ada istirahat, demikian kebanyakan pendapat ulama.

 

Mahdzab Al-Malikiyah, pada umumnya juga menyebut bahwa jumlah sholat tarawih adalah 20 rakaat. Hal itu berdasarkan An-Nafarawi (w 1126 H) yang juga ulama Al-Malikiyah. Dalam kitabnya yang berjudul Al-Fawakih Ad-Dawani ala Risalati Ibni Abi Zaid Al-Qairuwani sebagai berikut: “Para Salafusshalih yaitu para sahabat radhiyallahuanhum menjalankan di masa khilafah Umar bin Khatab atas perintahnya di dalam masjid sebanyak 20 rakaat. Dan itulah pilihan Abu Hanifah, Asy-Syafi’I dan Ahmad serta yang dijalankan sekarang di seluruh dunia.”

 

Mazhab As-Syafi’iyah bahkan kompak menyebutkan bahwa shalat tarawih itu 20 rakaat. Jumlah itu juga ditegaskan oleh An-Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut: “Sholat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama. Dan menurut mazhab kami jumlahnya 20 rakaat dengan 10 kali salam.

 

Di akhir, Mazhab Al-Hanabilah berdasarkan Ibnu Qudamah (w 620 H) menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut: “Dan qiyam bulan Ramadhan 20 rakaat yaitu sholat tarawih. Hukumnya sunnah muakkadah dan orang yang pertama kali melakukannya adalah Rasulullah SAW.”