Jumat 24 Apr 2020 18:42 WIB

KAI Sumbar Hentikan Semua Perjalanan Kereta Api Penumpang

Penghentian operasi kereta mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran.

Stasiun Kereta Api Pulau Air yang baru selesai dibangun, di Padang, Sumatera Barat. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menghentikan operasi keberangkatan dan kedatangan seluruh kereta api mulai 25 April 2020.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Stasiun Kereta Api Pulau Air yang baru selesai dibangun, di Padang, Sumatera Barat. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menghentikan operasi keberangkatan dan kedatangan seluruh kereta api mulai 25 April 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menghentikan operasi keberangkatan dan kedatangan seluruh kereta api mulai 25 April 2020. Penghentian operasi mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran.

“Untuk batas waktunya belum ditentukan, ini khusus kereta berpenumpang, untuk kereta api angkutan barang tetap seperti biasa,” kata Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. Reza Fahlepi di Padang, Jumat (24/4).

Baca Juga

Selain sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik Lebaran, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar juga menjadi acuan pihaknya untuk menghentikan operasional kereta api di daerah itu. “Hal lain, karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang sejak pandemi dan pemberlakuan PSBB,” katanya.

Ia menyebutkan 26 perjalanan KA penumpang yang dibatalkan dengan rincian enam perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres (Padang-BIM) dan delapan perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras) merupakan KA Lokal yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.

Reza menjelaskan, bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan seluruh biaya tiketnya dikembalikan 100 persen. “Untuk mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun,” katanya.

Pembatalan tiket juga dapat dilakukan melalui aplikasi, maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. 

Untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan. Calon penumpang yang hendak membatalkan tiket dapat menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Ia mengatakan, kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II. Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi.

“PT KAI Divre II memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 pada masa angkutan Lebaran 2020,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement