Jumat 24 Apr 2020 18:18 WIB

Risma Sudah Tandatangani Perwali Soal PSBB

Sosialisasi Perwali tentang PSBB Surabaya dilakukan hingga Senin depan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020).  Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya. Perwali yang mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser memastikan, Perwali tersebut sudah sejalan dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser di Surabaya, Jumat (24/4).

Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu telah tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari. Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.

“Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi ,” ujar Fikser.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikan, perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada poin sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya.

“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” kata Eddy.

Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya dipertegas adalah cek point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan cek point bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.

“Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.

Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu, ia tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor menjadi 50 persen.

“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah diangka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” ujar Eddy.

Dalam menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini yang diberlakukan selama 14 hari nanti.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement