Jumat 24 Apr 2020 18:06 WIB

Petani Usulkan Harga Pembelian Gula Jadi Rp 14.000 per Kg

Harga gula di pasaran sudah mencapai Rp 18.00-19.000 per kilogram

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menyusun bungkusan gula di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Harga gula di pasaran sudah mencapai Rp 18.00-19.000 per kilogram.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pedagang menyusun bungkusan gula di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Harga gula di pasaran sudah mencapai Rp 18.00-19.000 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para petani gula yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan acuan harga pembelian pemerintah (HPP) gula di tingkat petani untuk musim giling 2020. Kenaikan HPP gula dinilai perlu lantaran adanya kenaikan biaya pokok produksi gula yang dikeluarkan oleh petani.

Lewat surat resmi APTRI kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian, Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen kembali mengusulkan HPP gula di tingkat petani menjadi Rp 14.000 per kilogram (kg). Setelah sebelumnya pada bulan lalu mengusulkan kenaikan HPP dari acuan resmi sebesar Rp 9.100 menjadi Rp 12.000 per kilogram.

Baca Juga

"Kami mengajukan koreksi atas usulan kami mengenai HPP gula petani tahun 2020 karena ada penyesuaian kenaikan biaya produksi dan harga berbagai komoditas akibat dampak Covid-19. Harga gula di pasaran sendiri sudah mencapai Rp 18.00-19.000 per kilogram," kata Soemitro seperti dikutip Republika.co.id, Jumat (24/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai pertimbangan perhitungan oleh APTRI pada musim giling 2020 diperkirakan biaya pokok produksi mencapai Rp 12.772 per kg. Adapun keuntungan wajar bagi petani sebesar 10 persen sehingga diperoleh harga pokok produksi ideal sebesar Rp 14.049 per kg.

Soemitro pun menerangkan, produksi gula tebu tahun ini diperkirakan mencapai 2,16 juta ton dengan luas lahan tebu nasional sebesar 430 ribu hektare. Pihaknya pun berharap usulan tersebut dapat diterima dan bisa beraudiensi dengan para menteri terkait.

Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin, menambahkan, usulan harga tersebut khusus untuk acuan pada musim giling 2020. Para petani pun berharap pemerintah bisa menetapkan HPP baru pada bulan ini lantaran musim panen dan penggilingan tebu akan dimulai pada akhir Mei 2020.

Selain itu, APTRI juga mengusulkan agar harga gula di tingkat eceran disesuaikan menjadi Rp 16.000 per kg dari HET gula saat ini sebesar Rp 12.500 per kg. Jika Dengan begitu, terdapat selisih harga Rp 2.000 dari usulan HPP gula di petani yang baru dengan usulan HET gula.

"Selisih itu untuk biaya distribusi dan margin bagi pedagang sampai ke pengecer. Saya kita usulan HET itu masih di bawah rata-rata harga gula saat ini yang sampai Rp 18.000 per kilogram," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement