Jumat 24 Apr 2020 17:56 WIB

Pihak Romi Pertimbangkan Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku sedang mempertimbangkan pengajuan kasasi. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Kami tidak ada persiapan, kami lagi mempertimbangkan untuk kasasi atau tidak kasasi. Hanya saja kami berharap supaya tidak ada penahanan terhadap pak Romi karena ada kasasi,” kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Diketahui, hukuman terhadap Romi ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa.

Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi. Dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan terhadap Romi Senin (20/1) lalu.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan mantan Menteri Agama Lukman terbukti menerima Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Hakim menyatakan Romi dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik.

Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement