Jumat 24 Apr 2020 15:56 WIB

Tim Gabungan Cirebon Periksa Kendaraan Berpelat Luar Daerah

Kendaraan dan sopirnya diperiksa di beberapa lokasi di Cirebon.

Petugas dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memeriksa penumpang bus yang keluar dari gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemerisaan tersebut untuk melihat jumlah dan tujuan penumpang serta memastikan penerapan Physical Distancing di dalam bus sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memeriksa penumpang bus yang keluar dari gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemerisaan tersebut untuk melihat jumlah dan tujuan penumpang serta memastikan penerapan Physical Distancing di dalam bus sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memeriksa semua kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah di sejumlah pos pemeriksaan. Setiap kendaraan yang melintas terutama berpelat nomor polisi luar daerah, maka akan langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kita melakukan pemeriksaan kendaraan dan juga pengemudinya di setiap pos pemeriksaan perbatasan yang sudah didirikan di beberapa lokasi," kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi di Cirebon, Jumat (24/4).

Baca Juga

Pemeriksaan itu meliputi penyemprotan disinfektan untuk kendaraannya dan juga suhu tubuh bagi pengemudi serta penumpang. "Dan apabila ketika dicek suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius, maka akan kita lakukan rapid test corona, untuk mengetahui apakah reaktif atau tidak," tuturnya.

Pos pemeriksaan perbatasan di Kabupaten Cirebon lanjut Imron, semua berjumlah enam. Pos pemeriksaan tersebar di beberapa titik terutama yang berbatasan langsung dengan daerah lain.

Di Kabupaten Cirebon saat ini kata Imron, orang yang pulang kampung dari berbagai daerah perantauan sudah lebih 30 ribu lebih. Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat yang baru pulang dari daerah lain terutama daerah episentrum covid-19, maka wajib melaporkan ke RT dan RW setempat untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement