Jumat 24 Apr 2020 14:19 WIB

Doa Qunut Subuh Menurut Empat Mahzab

Doa qunut memiliki hukum sunnah.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ani Nursalikah
Doa Qunut Subuh Menurut Empat Mahzab. Umat muslim melakukan shalat subuh berjamaah.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Doa Qunut Subuh Menurut Empat Mahzab. Umat muslim melakukan shalat subuh berjamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membaca doa qunut ketika melakukan shalat subuh kerap kali dilakukan oleh sebagian umat Muslim. Namun, tak jarang juga yang melewatinya.

Mengutip buku Kupas Tuntas Qunut Subuh karya Galih Maulana, qunut memiliki banyak artian bahasa, diantaranya adalah berdiri, tunduk, taat, diam, dan doa. Namun berdasarkan istilah, qunut menurut ulama ahli syariat adalah nama untuk doa dalam sholat pada saat tertentu ketika berdiri.

Baca Juga

Pembahasan qunut memang menjadi topik di empat mahzab berbeda. Akan tetapi, menurut mayoritas ulama, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mujtahidin, qunut memiliki hukum sunnah.

Hal tersebut juga disebutkan oleh Imam Nawawi (w 676 H) dalam al-Majmu; Mahzab kami (syafi’i) bahwasanya qunut itu dianjurkan (mustahab) baik ketika terjadi berncana (nazilah) ataupun ketika tidak ada bencana (qunut subuh). Inilah kebanyakan pendapat dari ulama salaf dan ulama setelah mereka atau banyak dari mereka.

Termasuk yang berpendapat seperti ini adalah Abu bakar as-Shidiq, Umar bin Khatab, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, al-Barra bin ‘Azib, berdasarkan periwayatan dari imam baihaqi (w 458 H) dengan sanad yang sahih.

Namun demikian, di antara empat mahzab yang mengatakan tidak adanya qunut shubuh adalah mahzab Hanbali dan Hanafi. Pendapat tersebut juga tercantum dalam Hadist Anas bin Malik “Dari Anas bin Malik ra: Bahwasanya Rasulullah melakukan qunut selama satu bulan mendoakan keburukan pada beberapa orang-orang Arab kemudian meninggalkannya.” HR Bukhari dan Muslim, redaksi milik Muslim

Namun demikian terkait perbedaan tersebut, utamanya jawaban atas hadits Anas juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanadnya dari Abdurrahman bin Mahdi (seorang imam ahli hadist) bahwasanya: “Yang ditinggalkan oleh Nabi SAW adalah laknat”. hingga kemudian, tafsiran tersebut juga diperkuat oleh hadits Abu Hurairah yang berbunyi: “Kemudian Nabi meninggalkan doa atas mereka,”

Mengutip buku yang sama, dikatakan, Rasulullah pernah melakukan qunut subuh. Selain itu, Rasulullah juga pernah disebut melakukan qunut subuh untuk mendoakan orang kafir dan meninggalkan doa keburukan setelah adanya larangan dari Allah. Makna tersebut adalah penjelasan dan maksud dari hadist Anas bin Malik yang mengatakan Rasulullah meninggalkan qunut.

Galih melanjutkan, Rasulullah juga diriwayatkan melakukan qunut subuh hingga akhir hayatnya, terlebih ketika adanya qunut subuh merupakan mahzab jumhur ulama.

Terkait qunut yang disunahkan dalam salat subuh, Mahzab Syafii juga menjelaskan, qunut subuh dilakukan setelah i’tidal dan ruku sebelum sujud pada rakaat kedua. imam Nawawi mengatakan: “Melakukan qunut shubuh setelah mengangkat kepala untuk i’tidal dari ruku pada rakaat kedua hukumnya sunnah menurut kami, tanpa adanya khilaf”.

Imam Nawawi juga menjelaskan tata cara melakukan qunut subuh, yaitu mengangkat kedua tangan ketika membaca doa qunut adalah dianjurkan. Kedua, selesai membaca qunut, tak dianjurkan mengusap wajah.

Sedangkan untuk pembacaan doa qunut, disebutkan boleh dengan membaca doa apa saja, baik doa warid dari Nabi atau bukan Warid dan Nabi alias doa redaksi bebas. Dan tak terpaku dengan satu redaksi.

Terkait hal tersebut imam Nawawi menyatakan, “Pendapat yang shahih dan yang populer yang dipilih oleh mayoritas ulama syafi’iyyah adalah qunut subuh tidak terpaku pada satu redaksi, tetapi boleh membaca apa saja.”

Hal itu juga ditegaskan oleh Imam al-Mawardi (w 450 H) dalam al-Hawi yang menyebutkan: “Dengan doa apa pun seseoang membaca qunut, baik doa yang matsur dari Nabi atau yang bukan maka qunutnya sah.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement