Jumat 24 Apr 2020 13:46 WIB

Muhammadiyah Desak Larangan Mudik Dilakukan Komprehensif

Larangan mudik jika tak dilakukan komprehensif kurang efektif.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Muti, menilai larangan mudik jika tak dilakukan komprehensif kurang efektif.
Foto: Syahruddin El Fikri/Republika
Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Muti, menilai larangan mudik jika tak dilakukan komprehensif kurang efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak agar kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dapat berjalan komprehensif. Sinergi lintas sektoral pun diperlukan dalam menjalankan hal ini.

“Saya kira untuk melaksanakan kebijakan itu pemerintah harus melaksanakannya secara komprehensif dan saling bersinergi,” kata Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mukti saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, jika pemerintah memang secara konsisten melarang mudik, hal itu harus didukung dengan kebijakan lainnya seperti peniadaan sarana transportasi umum yang meliputi kereta api, bus, kapal, dan pesawat secara sungguh-sungguh. Dia mengimbau sebaiknya jangan ada lagi kebijakan yang berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Perhubungan, dan kementerian teknis lainnya diminta untuk saling berjalan sepadan.

Sedari awal, dia menekankan, Muhammadiyah sudah menyerukan agar masyarakat tidak mudik sejak Idul Fitri 1441 Hijriyah. Pasalnya, menurut dia, Muhammadiyah menilai terdapat banyak risiko daripada manfaat mudik.

 

Dia menambahkan, masyarakat perlu menyadari bahwa mudik merupakan bagian dari adat, bukan syariat. Karena itulah, kalau baik dan bermanfaat, adat itu bisa dilaksanakan. Namun, jika membahayakan, hal itu bisa merugikan dan harus ditinggalkan.

“Apalagi, sekarang masyarakat bisa bersilaturahim lewat teknologi komunikasi. Memang tidak bisa menggantikan mudik, tapi itu lebih baik dan aman di kondisi saat ini,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement