Kamis 30 Apr 2020 12:37 WIB

Kepala Sekolah Diperbolehkan Lakukan Penyesuaian Dana BOS

Kepala sekolah dipersilakan gunakan dana BOS sesuai RKAS

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersilakan kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun. RKAS yang disusun oleh sekolah juga harus disetujui oleh dinas pendidikan setempat.

"Jadi tidak ada lagi pengaturan lainnya, sehingga untuk mempercepat bagaimana sekolah ini menggunakan dana BOS untuk kepentingan saat ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad dalam diskusi melalui siaran RRI, Jumat (24/4).

Selama masa pandemi Covid-19 ini, dana BOS memiliki aturan baru. Dana BOS boleh digunakan untuk membeli kebutuhan kuota dan layanan pendidikan selama PJJ bagi siswa dan guru, digunakan untuk membayar honor guru honorer, dan membeli alat penunjang kesehatan di sekolah.

Adapun guru honorer yang bisa mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik). Paling lambat guru honorer harus terdaftar di dapodik pada 31 Desember 2019.

"Harus dimasukkan ke dapodik karena itu dasar untuk audit. Artinya, kalau tidak ada berarti tidak legal," kata Hamid menambahkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Wardani Sugiyanto mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan penyesuaian penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada masa pandemi Covid-19, beberapa fokus baru harus disesuaikan dalam penggunaan dana BOS.

Wardani menjelaskan, yang disesuaikan dalam dana BOS antara lain penyelenggaraan tes akhir semester yang tidak dilakukan tahun ini akibat pembatasan di masa pandemi. Dana dari aktivitas tersebut dialihkan terutama untuk guru honorer.

"Selain itu juga penyiapan untuk penanggulangan Covid-19 seperti pembelian masker, hand sanitizer, pengadaan cuci tangan di sekolah-sekolah," kata Wardani.

Selain itu, dana BOS tahap pertama bulan Januari sampai Maret dialokasikan untuk membantu guru membeli kuota internet. Sementara itu, dana BOS tahap kedua yang akan segera turun baru akan dialokasikan untuk kuota siswa.

Kabupaten Klaten juga menyiapkan pembelajaran pada tahun ajaran baru. Setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperkirakan masih akan dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Oleh karena itu, pemerintah daerah menyarankan kepada kepala skolah melalui tiap kecamatan agar dipersiapkan dana BOS untuk pembelian kuota siswa baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement