Kamis 23 Apr 2020 23:25 WIB

Penyuap Mantan Dirut Garuda Dituntut 10 Tahun Penjara

JPU KPK menuntut penyuap mantan Dirut Garuda dengan hukuman 10 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Sidang tersebut beragenda mengkonfrontir keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Sidang tersebut beragenda mengkonfrontir keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara terhadap pendiri terdakwa Soetikno Soedarjo. JPU KPK menilai terdakwa bersalah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindakpidana pencucian uang," ujar Jaksa Ariawan Agustiartono dalam sidang melalui video conference, Kamis (23/4).

Baca Juga

Jaksa KPK juga menuntut agar Soetikno diberikan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah 14.619.937,58 dollar AS dan 11.553.190,65 Euro selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa Ariawan.

Soetikno dinilai terbukti menyuap Emirsyah dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura guna memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia. Soetikno juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

TPPU itu dilakukan Soetikno dengan empat cara yaitu menitipkan uang senilai 1.458.364,28 dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno, membayar hutang kredit di Bank UOB Indonesia, membayar satu unit apartemen di Melbourne, serta mengambilalih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura.

Soetikno dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement