Kamis 23 Apr 2020 20:26 WIB

Kejakgung Periksa Kepala BPN Bogor terkait TPPU Jiwasraya

Kejakgung periksa kepala BPN Bogor terkait Kasus dugaan korupsi dan TPPU PT.Jiwasraya

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Kasus PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Kasus PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirpidsus Kejakgung) memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jamaludin. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, Jamaludin diperiksa kaitannya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. "Ada 17 orang yang diperiksa hari ini sebagai saksi," katanya di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga

Hari menjelaskan, dari 17 saksi yang diperiksa, tujuh nama di antaranya diperiksa khusus untuk pembuktian TPPU yang dilakukan oleh tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Tujuh nama yang dimaksud, termasuk Jamaludin. Selain itu, ada juga pebisnis saham dari PT OSO Managemen Investasi Rusdi Oesman yang ikut diperiksa.

"Saksi yang diperiksa khusus itu untuk pembuktian TPPU tersangka BT (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat," ujarnya.

Sementara 10 saksi lainnya, diperiksa terkait dengan pembuktian elektronik transaksi saham. Pembuktian jual beli emiten tersebut, pun masih menyangkut tentang peran tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dalam sangkaan kejahatan keuangan di Jiwasraya. "Sampai saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk pembuktian," ucapnya.

Terkait pemeriksaan terhadap Kepala BPN Kabupaten Bogor, Jamaludin, ini kali pertama dalam penyidikan Jiwasraya. Meski Hari mengungkapkan pemeriksaan terhadap Jamaludin menyangkut tentang TPPU yang dituduhkan kepada tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat. Namun Hari tak menjelaskan tentang peran Jamaludin, dalam tuduhan terhadap Benny Tjokro, maupun Heru Hidayat.

Akan tetapi, Kejakgung sebelum ini, menebalkan sangkaan TPPU terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam aksi kejahatan di Jiwasraya. Kejakgung meyakini, unit-unit usaha milik Benny Tjokro, dan Heru Hidayat berasal dari hasil kejahatan keuangan di Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,81 triliun. Kejakgung, pun menyita banyak aset milik kedua tersangka itu.

Di Kabupaten Bogor, Kejakgung menyita 340 bidang tanah yang diyakini milik tersangka Benny Tjokro. Kejakgung juga sempat melakukan blokir terhadap tiga komplek perumahan seluas ratusan hektare yang kepemilikannya terkait tersangka Benny Tjokro. Kejakgung pernah menyampaikan tercatat 1.400 bidang tanah yang diduga milik tersangka Benny Tjokro di Banten, dan Jawa Barat hasil dari kejahatan Jiwasraya.

Akan tetapi, Kejakgung sampai hari ini tak menjelaskan tentang adanya penyitaan aset milik Heru Hidayat di Bogor. Padahal dikatakan, Jamaludin diperiksa untuk tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat. Sebelum ini, Kejakgung hanya mengabarkan tentang tiga aset tambang emas dan batubara, serta tambak ikan hias milik tersangka Heru Hidayat yang disita di Kalimantan dan Lampung. Yaitu PT Gunung Bara Utama (GBU), dan PT Agri Resouche, serta PT Batutua Waykanan Mineral.

Selain Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, dalam penyidikan korupsi dan TPPU di Jiwasraya, Kejakgung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni, tersangka Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, dan Harry Prasetyo, serta Syahmirwan. Keenam tersangka tersebut sejak Januari dan Februari, dalam penahanan terpisah. Sampai saat ini Kejakgung belum dapat memastikan, kapan keenam tersangka tersebut diseret ke muka persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement