Ketua MUI Kota Serang: Larang Ibadah di Masjid Dituduh PKI

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Fakhruddin

Kamis 23 Apr 2020 16:35 WIB

Ilustrasi ibadah di rumah. Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika Ilustrasi ibadah di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan imbauan bersama MUI dan Kementerian Agama terkait anjuran pelaksanaan ibadah Tarawih di rumah bagi warga di wilayahnya. Hal ini diputuskan setelah menimbang kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Serang dan pendapat keagamaan dari MUI pusat sehingga warga diimbau menaati imbauan tersebut.

Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas, menyebut langkah ini diambil sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa ini disebutnya telah sesuai dengan kondisi daerah sehingga rencana pelaksanaan Tarawih di masjid dengan berjarak tidak dianjurkan.

"Imbauan ini mengikuti fatwa MUI pusat. Jadi, fatwa MUI isinya demikian. Maka, kita patuh mengikuti. Memang sempat ada pendapat Tarawih berjarak, tapi dengan adanya fatwa ini yang tentunya sudah melewati pertimbangan syariah terkait ibadah di masa-masa darurat maka pendapat itu tidak dilakukan," kata Hari, Kamis (23/4).

Hari menyadari terkait ibadah ini merupakan hal yang sangat sensitif di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Serang mengimbau bersama dengan Kemenag dan MUI agar tiga lembaga ini bisa membuat masyarakat patuh.

"Masalah ini memang sangat sensitif, makanya kita buat imbauan bersama. Kalau di daerah lain hanya kepala daerah saja yang mengimbau, tapi di Kota Serang melakukan bersama-sama karena kita butuh tindak lanjut sinergis bersama organisasi yang menaungi ibadah seperti MUI, DMI, yang punya kumpulan ulama sehingga bisa sosialisasikan ini," katanya.

Imbauan untuk Tarawih di rumah ini disebut Hari akan dievaluasi terus terkait kepatuhan masyarakat dan teknis terbaik yang semestinya dilakukan. "Kita monitor bersama terkait imbauan ini, akan kita evaluasi terus. Tapi, imbauan ini juga akan berlangsung dinamis melihat perkembangan yang ada," ujarnya.

Hari juga menambahkan, kegiatan seperti buka bersama (bukber) hingga kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak pada bulan Ramadhan juga diimbau untuk tidak dilakukan. "Termasuk bukber atau kajian atau kegiatan apa pun yang melibatkan banyak orang," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi, menyebut masih ada warga di wilayahnya yang tidak ingin memedulikan imbauan untuk tidak melakukan ibadah yang melibatkan orang banyak. Beberapa oknum yang menolak bahkan menuduhnya sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI) karena melarang ibadah berjamaah di masjid.

"Imbauan ini sebenarnya juga tergantung DKM (dewan kemakmuran masjid) setempat. Kalau DKM menganggap enggak masalah dan merasa aman, masjid akan tetap Tarawih berjamaah. Kalau kita MUI ini kan enggak bisa melarang, hanya sebatas imbauan, takut dianggap PKI," kata Mahmudi.

MUI Kota Serang disebutnya telah mengimbau pelaksanaan sholat Tarawih di wilayahnya agar dilakukan di rumah masing-masing. Keputusan ini dibuat setelah menimbang status Kota Serang yang sudah bisa disebut kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 dan sudah ada warga yang terkonfirmasi terjangkit wabah ini. 

"Untuk warga Kota Serang, Tarawih di rumah saja karena daerah ini kan sudah bisa dinyatakan KLB Covid-19, sudah bisa disebut zona merah juga. Jadi, ini imbauan untuk semua warga, terutama untuk warga yang tinggal di pusat kota, jalan-jalan protokol," ujarnya.

Meski begitu, besar harapan Mahmudi agar masyarakat menaati imbauan ini sebagai ikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Jadi, saya harap ke masyarakat, imbauan ini sudah dikaji MUI bersama elemen kesehatan dan sebagainya. Kalau tetap tidak ikuti, saya enggak tanggung jawab. Saya serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Terkait sanksi masyarakat yang tetap bersikukuh untuk sholat berjamaah di masjid, Mahmudi menyebut hal ini merupakan wewenang dari pihak kepolisian. Namun, MUI Kota Serang, menurut dia, akan menggencarkan sosialisasi imbauan ini agar masyarakat melaksanakannya.

"Kita akan terus lakukan imbauan, edukasi terkait imbauan Tarawih di rumah ini. Adapun sanksi kita serahkan ke polisi karena yang bisa eksekusi hanya polisi, sementara kami tugasnya bimbingan dan edukasi masyarakat," ujarnya.