Shalat Tarawih di Masjid Ditiadakan Saat Ramadhan di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih

Kamis 23 Apr 2020 15:49 WIB

ilustrasi shalat tarawih Foto: Republika/mgrol100 ilustrasi shalat tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajak warga melaksanakan Shalat Tarawih di rumah masing-masing selama pandemi virus Corona (Covid-19). Hal itu sudah tertuang dalam surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fotri 1441 H yakni SE Nomor: 451/194-Huk/GT Tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19 tertanggal 23 April 2020.

"Kami mengimbau untuk Shalat Tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah. Kami himbau Sholat Taraweh di masjid dan mushola ditiadakan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (23/4).

Baca Juga

Dia mengutarakan, untuk Tilawah atau tadarus Alquran juga dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. "Tidak melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid dan mushala," ucap Idris.

Menurut Idris, adapun acara berbuka puasa yang dilaksanakan di masjid, lembaga pemerintahan, atau swasta sementara ditiadakan. Termasuk peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar juga ditiadakan terlebih dahulu.

"Kami juga menginstruksikan, apabila ada kegiatan pesantren kilat, dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Termasuk, ketika mengadakan silaturahmi atau halal bi halal. Tidak melakukan iktikaf di masjid yang biasanya dilaksanakan pada 10 hari terakhir Ramadhan. Termasuk tarawih dan takbir keliling," tegasnya.

Selanjutnya, dia juga menekankan bahwa pembayaran zakat tetap dilakukan oleh para muzaki. Sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan, seperti menggunakan masker, tidak bersalaman dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Umat Islam tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, berdasarkan ketentuan fikih ibadah," ucap Idris.