Kamis 23 Apr 2020 14:15 WIB

Peniadaan Sementara Kebijakan Gage Diperpanjang

Kebijakan Ganjil Genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu kota hingga 19 April sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di transportasi umum
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu kota hingga 19 April sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di transportasi umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta hingga tanggal 22 Mei 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Adapun awalnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap itu sudah dilakukan selama satu bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan sejak tanggal 16 Maret hingga 23 April 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Fahri menjelaskan, perpanjangan masa peniadaan sementara kebijakan ganjil genap itu mengikuti masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. "(Perpanjangan peniadaan sementara kebijakan gage) mengikuti masa pemberlakuan PSBB," ujar Fahri.

Oleh karena itu, pihak kepolisian pun tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran ganjil-genap selama peniadaan sementara kebijakan itu diberlakukan. Meski demikian, jelas Fahri, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang terekam kamera ETLE akan tetap dilakukan. Seperti pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, maupun pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemi wabah virus corona (Covid-19). PSBB periode kedua dimulai pada 24 April hingga 22 Mei 2020.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement