Kamis 23 Apr 2020 08:21 WIB

Aparat Kecamatan di Tangerang Lebih Tegas Tegakkan Aturan

Pedagang pasar yang masih tidak menggunakan masker, akhirnya diberikan masker.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memeriksa kendaraan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Foto: dok. Istimewa
Petugas memeriksa kendaraan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, bersama dinas terkait lebih tegas menegakkan aturan memakai masker kepada pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker di Pasar Anyar, Rabu (22/4). Camat Tangerang, Achmad Syafii, menuturkan, langkah ini bentuk ketegasan mereka agar masyarakat lebih patuh dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di sana, di antaranya soal kepatuhan orang-orang menggunakan masker.

Beberapa pedagang masih didapati tidak menggunakan masker, akhirnya diberikan masker gratis untuk ikut patuh dalam aturan PSBB ini. "Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan tersebar di beberapa titik, demi menjaga kesehatan semua warga Tangerang. Dalam kegiatan ini kami juga menegaskan betapa bahayanya virus Corona di situasi saat ini, dengan itu, semua harus patuh demi keamanan semua pihak," kata Syafii di Kota Tangerang, Rabu.

Syafii berharap, pada hari ketiga penerapan PSBB bisa semakin banyak warga Tangerang yang sadar dan patuh. "Sehingga, PSBB di Tangerang bisa berjalan sukses, rantai penyebaran Covid-19 bisa segera berakhir, dan situasi bisa kembali pulih," katanya. PSBB mulai diberlakukan di Kota Tangerang sejak 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Ada 48 titik pos pemeriksaan yang tersebar di 13 wilayah kecamatan diTangerang, di antaranya di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.

Kepala Polres Metro Tangerang Kombes Sugeng Heriyanto, mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah himbauan dan administrasi. Namun, jika teguran belum cukup maka sanksi akan mengacu pada UU Karantina Wilayah. Kemudian terkait dampak dari PSBB ini, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan kepada masyarakat berupa beras 101,3 ton dan bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu kepada warga terdampak dan kurang mampu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement