Kamis 23 Apr 2020 03:06 WIB

Pemkab Sukabumi Belum Berencana Lakukan PSBB

Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali.

Petugas menyemprot disinfektan di masjid tempat transit warga di Kota/Kabupaten Sukabumi dan membagikam masker, Ahad (22/3).
Foto: republika/riga nurul iman
Petugas menyemprot disinfektan di masjid tempat transit warga di Kota/Kabupaten Sukabumi dan membagikam masker, Ahad (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat belum berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena beberapa faktor, yang salah satunya adalah soal luas wilayah.

"Akan sulit melakukan PSBB di Kabupaten Sukabumi karena terganjal oleh luas wilayah," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Rabu (22/4).

Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali. Menurut dia, penerapan PSBB di Kabupaten Sukabumi akan sangat sulit tidak seperti daerah lainnya di Jabar seperti Kota/Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan beberapa kota lainnya.

Dia menambahkan, banyak pemikiran dan kebijakan yang harus dicermati jika upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara pembatasan sosial seperti itu dilakukan. Sebab dampak dari pemberlakuan PSBB ini akan besar, apalagi Kabupaten Sukabumi sangat luas harus membutuhkan berbagai pertimbangan, belum lagi ditambah banyaknya titik perbatasan dengan daerah lain seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciajur dan Provinsi Banten.

Jika PSBB diterapkan, ujarnya, maka yang paling merasakan dampaknya adalah Kota Sukabumi karena berada di tengah-tengah Kabupaten Sukabumi. Dampak besar terhadap Kota Sukabumi antara lain pasokan pangan akan terhambat dan lain-lain, sehingga cukup sulit untuk melaksanakan PSBB.

Pihaknya juga tidak ingin membuat kebijakan yang sembarangan jika dampaknya bisa menambah permasalahan baru. "Namun demikian, meskipun tidak melaksanakan PSBB, upaya pemutusan mata rantai tetap dilakukan seperti melakukan langkah preventif mengurangi jumlah pemudik yang masuk ke Kabupaten Sukabumi seperti dari arah Bogor, Cianjur maupun Banten dengan memperketat daerah perbatasan," tambahnya.

Sementara, Juru Bicara Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid mengatakan untuk menerapkan PSBB harus memenuhi dua syarat pertama terkait kurva epidemiologi di Kabupaten Sukabumi cukup landai.

Kemudian, dalam pemberlakuannya juga harus ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan untuk Kabupaten Sukabumi belum diberlakukan karena penyebaran virus mematikan ini bisa ditekan dan hingga sekarang angka kematian pasien positif Covid-19 masih nol persen dan untuk yang terkonfirmasi positif sebanyak lima orang.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement