Rabu 22 Apr 2020 19:14 WIB

Depok akan Salurkan JPS Pemprov Jabar ke 10.423 KPM

Jaring Pengaman Sosial di Kota Depok akan berasal dari tiga sumber.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS)  memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid -19 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/anis efizudin
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid -19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengatakan, terkait Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Depok berasal dari tiga sumber. Pertama dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Untuk JPS dari Pemprov Jabar sebanyak 10.423 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedang berproses pendistribusiannya melalui Kantor Pos. Kami masih berupaya mengajukan tambahan JPS dari Pemrov Jabar yang saat ini baru mengalokasikan 10.423 KPM, masih jauh dari kebutuhan pokok," ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/4).

Baca Juga

 

Dia menambahkan, untuk JPS Pemerintah Pusat data sudah disampaikan ke Kementerian Sosial dan ke Pemprov Jabar. "Semoga dapat terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama," harap Dadang.

Menurut Dadang, untuk JPS Pemkot Depok sebanyak 30 ribu kepala keluarga (KK) sudah disalurkan. Untuk tahap kedua, data sasaran sedang divalidasi kembali oleh Dinas Sosial Kota Depok, dengan melibatkan Kecamatan/Kelurahan/RT/RW/Kampung Siaga.

Disamping JPS yang sudah diprogramkan, dalam rangka menggerakan potensi kepedulian sosial warga Kota Depok, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 460/193-Huk/GT tentang Peran Serta Warga Masyarakat dalam Penanganan vorus Corona (Covid-19) di Kota Depok.

"SE tersebut berisi tentang imbauan untuk para dermawan yang berasal dari warga masyarakat Kota Depok dan diharapkan dapat menggerakkan semangat solidaritas sosial yang sudah tumbuh, untuk berbagi dengan sesama yang saat ini membutuhkan bantuan secara ekonomi," jelas Dadang.

Dadang mengatakan, bentuk bantuan solidaritas sosial, dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan, infaq atau sadaqoh, baik berupa uang tunai atau barang kebutuhan hidup sehari-hari. Maupun pemberian bantuan solidaritas sosial yang dapat disampaikan secara langsung kepada warga masyarakat Kota Depok yang membutuhkan dan melalui Kampung Siaga Covid-19/RT/RW.

"Terkait dengan larangan mudik bagi warga, kami masih menunggu surat atau arahan resmi dari pemerintah, kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), informasi

yang didapatkan bahwa kebijakan larangan mudik masih bersifat general dan sedang dirumuskan kebijakan teknisnya," kata Dadang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement