Pendapat MUI Surabaya Terkait Puasanya ODP dan PDP Covid-19

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah

Rabu 22 Apr 2020 18:46 WIB

Pendapat MUI Surabaya Terkait Puasanya ODP dan PDP Covid-19. Foto: Pxhere Pendapat MUI Surabaya Terkait Puasanya ODP dan PDP Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah ilmu fiqih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka boleh tidak puasa. Tapi mereka tetap wajib mengqadha ketika sudah sembuh.

Itu berlaku bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan Orang dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. “Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah Covid-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19,” kata Munif di Surabaya, Rabu (22/4).

Baca Juga

Namun begitu, apabila orang itu belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya dia berpuasa. Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari Covid-19 ini.

“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter. Kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu,” kata dia.

Ahli gizi Andriyanto menjelaskan, orang sehat apalagi menjalankan aktivitas dari rumah saja, sudah pasti wajib berpuasa dengan tetap menjaga pola makan yang disesuaikan. Begitu pun OTG Covid-19 yang dikarantina di rumah, maka mereka harus berpuasa.

Andriyanto melanjutkan, bagi ODP yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit, maka sebaiknya tidak puasa. Sebab, dikhawatirkan imun tubuh tidak kuat, dan lebih rentan terserang virus.

“Jadi, sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalu mengonsumsi makanan seimbang, tinggi antioksidan dan omega 3, banyak minum panas dan herbal juga,” kata dia.

Pun, bagi PDP yang dikarantina di rumah, di tempat isolasi, di RS darurat, atau RS rujukan, maka sebaiknya tidak berpuasa karena sudah dalam kondisi sakit. Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa.

“Jadi, yang sudah PDP dan sudah positif Covid-19, sudah tidak boleh puasa. Nah, di rumah sakit atau di ruang isolasi, menu yang disediakan harus tinggi kalori, tinggi protein, kaya anti oksidan dan kaya omega 3 sebagai anti-inflamasi. Jumlah kebutuhan zat gizi tergantung usia, jenis kelamin dan kondisi umum penderita,” kata dia.