Rabu 22 Apr 2020 18:44 WIB

Anies Resmi Perpanjang Masa PSBB DKI Jakarta Hingga 22 Mei

"Kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari," kata Anies.

Rep: Antara, Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kendaraan melintas dibawah layar yang menyosialisasikan peraturan melintasi jalan tol saat wabah virus Corona di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan pengguna jalan tol yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas dibawah layar yang menyosialisasikan peraturan melintasi jalan tol saat wabah virus Corona di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan pengguna jalan tol yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemi wabah virus corona (Covid-19). PSBB periode kedua dimulai pada 24 April hingga 22 Mei 2020.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4).

Baca Juga

Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4), dan berlaku selama dua pekan usai ditetapkan. Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah perpanjangan masa PSBB dengan pertimbangan angka penderita Covid-19 di Ibu Kota yang terus naik.

"Kasus Covid-19 masih terus naik dan karenanya di DKI akan melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar Catur di Jakarta, Rabu (22/4).

 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani, memaparkan, sebanyak 291 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 3.351 orang kasus positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 308 orang.

“Sebanyak 1.939 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 813 orang melakukan self isolation di rumah. Dan sebanyak 889 orang menunggu hasil laboratorium,” paparnya, Rabu (22/4).

Sedangkan, untuk orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 5.800 orang (5.215 sudah selesai dipantau dan 585 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5.212 orang (3.716 sudah pulang dari perawatan dan 1.496 masih dirawat).

Dwi turut menerangkan, untuk rapid test masih terus digalakkan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Total sebanyak 63.546 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,7 persen, dengan rincian 2.365 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 61.181 orang dinyatakan negatif.

photo
Pembatasan kapasitas kendaraan selama PSBB. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement