Rabu 22 Apr 2020 17:48 WIB

Syarat Administrasi Ganti Status Agama untuk Mualaf

Mualaf dipersilakan mengisi surat pernyataan masuk Islam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Syarat Administrasi Ganti Status Agama untuk Mualaf
Foto: ROL/Ilustrasi Mardiah
Syarat Administrasi Ganti Status Agama untuk Mualaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran agama Islam sungguh mudah. Bagi siapa saja yang ingin memeluk Islam, cukup mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun, mualaf patut memperhatikan syarat administrasi untuk melengkapi status sebagai Muslim di Indonesia.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan jika seseorang ingin masuk Islam, maka dipersilakan mengisi surat pernyataan masuk Islam. Surat ini patut dilengkapi bermaterai dan atas dasar kemauan sendiri.

Baca Juga

Biasanya surat pernyataan ini mudah diperoleh di Masjid Jami', Masjid Besar, Masjid Agung, Masjid Raya atau Masjid Negara. Kemudian jika tidak di masjid, maka bisa didapat di KUA atau ormas Islam.

"Buat surat pernyataannya, oleh pengurus (Masjid, KUA, Ormas) lalu dijadwalkan untuk pengislaman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat," kata Kamaruddin pada Republika.co.id, Rabu (22/4).

Proses pengucapan dua kalimat syahadat ini minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat.

"Nah sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya," ujar Kamaruddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement