Rabu 22 Apr 2020 17:44 WIB

Pemkab Purbalingga Relokasikan Anggaran Rp 52 Miliar

Wabah Covid-19 akan mempengaruhi kemampuan keuangan daerah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fuji Pratiwi
Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi. Pemkab Purbalingga melakukan pergeseran anggaran APBD 2020 untuk menangani wabah Covid-19 sebesar Rp 52 miliar.
Foto: Eko Widiyatno
Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi. Pemkab Purbalingga melakukan pergeseran anggaran APBD 2020 untuk menangani wabah Covid-19 sebesar Rp 52 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah melakukan pergeseran anggaran APBD 2020 untuk menangani wabah Covid-19. Beberapa alokasi anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan nilainya dalam APBD 2020, digeser untuk menangani wabah.

''Dengan pergeseran anggaran ini, total anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 52 miliar,'' kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) 2020 di OR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo, Rabu (22/4).

Baca Juga

Anggaran yang digeser terdiri atas anggaran belanja barang/jasa, biaya pegawai, dan juga belanja modal. Dengan pergeseran ini, mau tidak mau ada kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada 2020, terpaksa ditunda.

Dyah melanjutkan, pergeseran anggaran atau realokasi anggaran untuk menangani wabah Covid-19, merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ''Dengan demikian, kita melakukan pergeseran anggaran juga ada dasar hukumnya,'' ucap Dyah.

Alokasi anggaran sebesar Rp 52 miliar tersebut didasarkan perkiraan wabah akan berlangsung pada April, Mei dan Juni 2020. Untuk itu, dia berharap penurunan kasus Covid-19 bisa terjadi dalam waktu tiga bulan ini.

Mengenai peruntukkannya, Dyah menyebutkan, anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan penatalaksanaan medis dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat terjadinya wabah. Sedangkan mekanisme penyalurannya akan terbagi dalam dua tahap.

Penyaluran tahap pertama, antara lain digunakan untuk penanganan bidang kesehatan sebesar Rp 14,88 miliar, Jaring Pengaman Sosial (JPS) rumah tangga bagi 36.350 warga terdampak Covid sebesar Rp 9,54 miliar, Jaring Pengaman Ekonomi Rp 763 juta, dan Cadangan Belanja Tak Terduga Rp 4,7 miliar.

Sedangkan dalam penyaluran tahap kedua, kembali dibelanjakan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 6 miliar, JPS warga terdampak sebesar Rp 13,6 miliar dan jaring pengaman ekonomi sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memastikan wabah Covid-19 yang terjadi sekarang ini akan mempengaruhi kemampuan keuangan daerah. ''Kami mengestimasikan terjadi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp 155,9 miliar,'' kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement