Anggota DPD: Larangan Mudik Signifikan Tahan Laju Covid-19

Larangan mudik sangatlah tepat dan sesuai dengan kebijakan PSBB

Rabu , 22 Apr 2020, 07:35 WIB
Larangan Mudik. Ilustrasi
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Larangan Mudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas melarang seluruh  masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran 2020. Anggota DPD RI Fahira Idris menilai keputusan memang harus ditempuh untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. 

"Larangan mudik ini diyakini akan menahan laju angka paparan Covid-19 sehingga kerja-kerja Pemerintah, tenaga medis, rakyat, dan pemangku kepentingan lainnya bisa lebih fokus memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Fahira, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).

 

Menurutnya larangan mudik tersebut sangatlah tepat dan sesuai dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Fahira mengatakan dilihat dari data mudik lebaran 2019 tercatat jumlah total penumpang yang melakukan perjalanan mudik angkutan lebaran tahun 2019 (lewat moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api) sebesar 18,3 juta orang. 

 

"Pergerakan dan interaksi orang saat mudik itukan jumlahnya sangat besar, makanya tidak cukup hanya imbauan, tetapi memang harus dilarang tegas untuk menghindari terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Saya sebagai rakyat mengapresiasi keputusan Pemerintah ini. Insha Allah, rakyat terutama para pemudik dan keluarga yang berada di kampung, paham akan pelarangan mudik ini dan menerima dengan ikhlas," ujar Fahira.

 

Setelah larangan mudik resmi ditetapkan, Fahira meminta agar pemerintah segera menyiapkan teknis pemberlakuannya agar kebijakan tersebut bisa segera diimplementasikan. Terutama, imbuhnya, terkait aturan keberadaan dan operasional berbagai moda transportasi (udara, laut, darat, dan kereta api) ke daerah-daerah tujuan mudik. 

 

Selain itu, Fahira menilai pemerintah  perlu juga memperhatikan secara matang pergerakan orang yang terjadi di pulau-pulau lain di luar pulau Jawa selama masa mudik. Walau jumlahnya tidak signifikan seperti arus mudik dari Jabodetabek ke daerah-daerah di Jawa, tetapi mudik antar wilayah di luar Pulau Jawa juga harus tetap mendapat perhatian karena akan ada pergerakan orang dan interaksi antarwarga. 

 

“Karena sudah resmi dilarang, teknis pelaksanaan di lapangannya juga harus matang. Saya yakin dengan tidak adanya pergerakan orang mudik atau pulang kampung, usaha kita menahan laju atau bahkan menghentikan penyebaran Covid-19 bisa lebih fokus dan maksimal," ungkap wakil ketua badan pengkajian MPR ini.

 

Baca Juga