Rabu 22 Apr 2020 04:55 WIB

Sekolah Manfaatkan BOS untuk Kebutuhan Guru Mengajar Jauh

Legislator dorong BOS digunakan untuk belajar jarak jauh, khususnya guru bukan PNS.

Pembelajaran jarak jauh. Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan proses belajar jarak jauh dan guru, terutama yang bukan PNS.
Foto: istimewa
Pembelajaran jarak jauh. Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan proses belajar jarak jauh dan guru, terutama yang bukan PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mendorong sekolah agar leluasa dalam mengatur besaran gaji guru honorer seiring adanya perubahan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan kebijakan itu membuat sekolah punya fleksibilitas memanfaatkan dana BOS. 

"Apa saja yang dibutuhkan dalam proses belajar jarak jauh dan para gurunya, terutama yang bukan PNS," kata Sofyan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca Juga

Dia menyambut baik kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang tidak mematok besaran gaji guru honorer. Situasi pandemi Covid-19 sejatinya berdampak buruk pada pengelolaan keuangan sekolah serta pendapatan guru non-PNS, sehingga perlu keleluasaan.

Dari keleluasaan pengelolaan anggaran itu, Sofyan mengatakan bisa saja guru honorer memperoleh pendapatan lebih setiap bulan selama masa pandemi Covid-19. "Maka, tinggal dikembalikan ke masing-masing sekolah apa saja tingkat kebutuhannya selama belajar jarak jauh. Nanti ada perhitungan hak gaji guru honorer yang juga disesuaikan dengan belajar jarak jauh itu," kata dia.

Meskipun keleluasaan itu belum optimal untuk membantu kesejahteraan guru honorer, Sofyan menilai bisa meringankan beban keuangan sekolah. 

Menteri Nadiem baru menetapkan Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendiknud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam regulasi tersebut diatur mengenai pembayaran honor kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN). 

Jumlah gaji guru honorer sebesar 50 persen dari dana BOS yang diatur dalam Permendikbud sebelumnya juga dihapus Nadiem.

Selanjutnya, Kepala Sekolah boleh secara bebas menentukan besaran gaji guru honorer dari dana BOS asalkan telah terdaftar pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement