Selasa 21 Apr 2020 20:12 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Mobil di Cimanggis

Kedua pelaku merupakan residivis pencuri kendaraan bermotor.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pencurian mobil (ilustrasi).
Foto: nycrpd.org
Pencurian mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil pikap di Jalan Ciherang RT 05/05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kedua pelaku, yakni AD dan RO, merupakan residivis pencuri kendaraan bermotor.

Polisi terpaksa menembak kaki seorang pelaku, AD, karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan. "Saat ditangkap, seorang pelaku melawan. Terpaksa kami ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," ujar Humas Polrestro Depok, Iptu Made Budi, di Mapolrestro Depok, Selasa (21/4).

Made mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika anggota kepolisian Polsek Cimanggis sedang observasi dan melihat orang mencurigakan sedang berada di dekat mobil pikap tanpa pelat nomor. Petugas yang curiga kemudian menginterogasi. Akhirnya diketahui kalau mobil itu hasil curian.

"Ternyata benar mobil Suzuki Carry pikap warna hitam yang telah dirusak kuncinya merupakan hasil curian milik korban bernama Isnawati yang dicuri di wilayah Cimanggis," ungkap Made.

Kedua pelaku saat ini sedang diperiksa. Barang bukti yang disita meliputi satu mobil hasil curian, lima kunci leter T, satu buah soket, dua lembar STNK dan buku KIR, serta satu motor yang digunakan pelaku untuk beraksi. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Made menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement