DPR Minta Pemerintah Beri Insentif untuk PGN

Kemampuan keuangan PGN harus dipertimbangkan dalam kebijakan penurunan harga gas

Selasa , 21 Apr 2020, 19:30 WIB
DPR Komisi VII meminta Pemerintah memberikan insentif kepada PGN untuk melaksanakan kebijakan penurunan harga gas. Foto petugas memeriksa selang penyalur gas PGN, (ilustrasi).
Foto: Abdan Syakura_Republika
DPR Komisi VII meminta Pemerintah memberikan insentif kepada PGN untuk melaksanakan kebijakan penurunan harga gas. Foto petugas memeriksa selang penyalur gas PGN, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kemampuan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas menjadi enam dolar per MMBTU harus dipertimbangkan. Jika kebijakan ini dilanjutkan maka Pemerintah wajib memberikan insentif bagi PGN.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, ada usulan insentif fiskal ke Pemerintah atas kebijakan penurunan harga gas menjadi enam dolar per MMBTU. Namun untuk memberikan insentif akan memakan waktu, sementara kebijakan penurunan harga gas sudah harus berjalan.

Baca Juga

"Ada usulan untuk meminta kompensasi atau insentif secara fiskal, nah pertanyaannya apakah cash flow PGN cukup kuat, karena ini (insentif) butuh waktu untuk pencairan dan penganggaran di APBN Pemerintah," kata Eddy, dalam Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi VII DPR yang membahas dampak Covid-19, Selasa (21/4).

Menurut Eddy, kemampuan keuangan PGN pun harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas, sebab belum ada kejelasan insetif untuk sektor hilir migas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu melanjutkan, di tengah wabah virus corona baru (Covid-19) yang mengakibatkan perekonomian melambat, penerapan penurunan harga gas membuat Pertamina dan PGN mendapat beban perusahaan semakin berat.

Pemerintah harus membantu kedua perusahaan tersebut untuk meringankan beban dalam situasi yang semakin sulit. "Karena itu saya kira kita harus dorong ini meskipun dalam kondisi seperti ini," tuturnya.

Penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentang tatacara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri pun akan berdampak pada sisi pendapatan perusahaan diperkirakan sebesar 21 persen, jika tidak ada insentif dari pemerintah. Sementara di di sisi lain PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar 1,95 miliar dolar yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibanya.

"Apabila tidak ada insentif maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu," imbuh Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, komisi VII DPR mendorong Kementerian ESDM mengkaji ulang dan menundan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentag tatacara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri karena berpotensi menghambat kinerja BUMN.