Selasa 21 Apr 2020 18:49 WIB

Pemkab Nagan Raya Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok 50 Persen

Pemkab Nagan Raya beri subsidi harga kebutuhan pokok 50 persen dari harga jual.

Toko sembako di pasar tradisional. Pemkab Nagan Raya beri subsidi harga kebutuhan pokok sebesar 50 persen dari harga jual.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Toko sembako di pasar tradisional. Pemkab Nagan Raya beri subsidi harga kebutuhan pokok sebesar 50 persen dari harga jual.

REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memberikan subsidi harga kebutuhan pokok dan daging segar kepada masyarakat dengan memangkas harga jual mencapai 50 persen per kepala keluarga. Bantuan ditargetkan menjangkau masyarakat di 222 desa.

"Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang akan segera menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah,” kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, Selasa di Suka Makmue, Selasa.

Baca Juga

Menurut Jamin, alokasi bantuan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nagan Raya. Sesuai peraturan itu, setiap desa di Nagan Raya wajib mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 juta untuk menyediakan bahan pangan bagi masyarakat dengan harga murah.

Jamin juga mengingatkan agar seluruh kepala desa agar mempergunakan anggaran tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka wajib mengutamakan masyarakat miskin atau kurang mampu dalam mendapatkan sembako dan daging murah yang disediakan di setiap desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Nagan Raya, Bukhari, mengatakan bahwa bantuan keuangan sebesar Rp 30 juta per desa (gampong) tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok atau daging segar dengan harga terjangkau. Ia merincikan, dana tersebut digunakan untuk mensubsidi harga barang pokok atau daging segar sebesar 50 persen dari harga jual.

“Misalnya, harga daging segar dijual Rp 170 ribu per kilogram, maka masyarakat bisa mendapatkan daging dengan harga murah setengah harga saja, yakni sebesar Rp 85 ribu/kilogram,” kata Bukhari.

Harga jual dengan potongan 50 persen tersebut berlaku terhadap harga sembilan pahan pokok yang dijual oleh pihak desa di masyarakat. Dari total anggaran Rp 30 juta per desa yang dialokasikan ini, setengah dari dana tersebut sebesar Rp 15 juta wajib dikembalikan lagi ke kas desa.

"Karena setengah harga dialokasikan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat,” jelas Bukhari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement